Sulik: Izin Tower Single Pole Harus Dipantau Serius

Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati
Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati

MALANGVOICE – Ketua Komisi A, DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, mengimbau kepada Pemkot Malang agar serius dalam penanganan izin tower single pole. “Jadi izin tower ini masuk sebagai salah satu pantauan komisi A, dan kami melihat selama ini ada banyak masalah soal tower,” kata Sulik kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia mencontohkan, salah satu perusahaan bisa memasang tower single pole tanpa izin dan hanya berdasar perjanjian kerjasama (PKS) saja. “Salah satunya PT IBS (Inti Bangun Sejahtera) yang melakukan hal itu,” tukasnya.

Khusus kasus PT IBS, Sulik menjelaskan, dalam PKS perusahaan diberi sebanyak 105 titik untuk memasang tower single pole, dengan jangka waktu satu tahun, tapi fakta di lapangan, hanya beberapa tower yang dipasang dan itupun dilakukan tanpa izin.

“Kasus seperti PT IBS ini jangan sampai terulang lagi, karena itu berkaitan dengan retribusi, izin, keselamatan warga dan lain sebagainya,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasar jawaban Wali Kota Malang atas pandangan fraksi tentang LKPJ beberapa waktu lalu, disebutkan, jumlah tower yang saat ini memiliki izin sebanyak 385 unit.

Masalah tower itu cukup mendapat perhatian serius beberapa fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP – Nasdem.