Subur Triono Diusulkan Dipecat dan Dilakukan PAW

Para pengurus DPD PAN Kota Malang saat menggelar jumpa pers terkait Subur Triono. (Muhammad Choirul)
Para pengurus DPD PAN Kota Malang saat menggelar jumpa pers terkait Subur Triono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang mengambil langkah tegas terkait salah satu kadernya, Subur Triono. Hari ini (28/11), DPD bakal melayangkan sejumlah rekomendasi kepada DPP PAN.

Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief, menyebut, pihaknya telah menggelar rapat pleno pada 21 Oktober lalu. Salah satu agenda yang dibahas, yakni evaluasi dan status Subur Triono.

Rapat itu menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain, merekomendasikan kepada DPP untuk memberi sanksi tegas kepada Subur Triono berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai kader PAN. Selain itu, DPD juga mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Subur dari keanggotaannya dalam DPRD Kota Malang.

“DPD juga memberi sanksi berupa reposisi yang bersangkutan, sebagai Wakil Ketua Komisi C dan Badan Anggaran DPRD,” ungkap alumnus FIA UB itu, dalam jumpa pers di Rumah Makan Sederhana, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, Senin (28/11).

Sementara itu, Ketua DPD, Pujianto, mengungkapkan, keputusan ini merupakan sikap resmi partai, merespon dinamika yang terjadi akhir-akhir ini. Dikatakannya, langkah ini juga diambil dengan pertimbangan intruksi DPP, agar DPD menjalankan aturan partai sebagaimana AD/ART.

“Ini sikap resmi partai, karenanya kami sampaikan kepada publik melalui media,” pungkasnya.