Subur Diminta Legowo Lepas Jabatan Sebagai Anggota DPRD

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Totok Daryanto.(miski)
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Totok Daryanto.(miski)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang dari PAN, Subur Triono, diminta ikhlas apabila partai mengharuskan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW).

Subur Triono ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, saat ini ia masih aktif sebagai anggota DPRD.

“Kalau sudah menyandang status tersangka, harusnya memilih mundur. Harus legowo melepas jabatannya,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Totok Daryanto, Rabu (25/1).

Baca juga: Soal Kasus Subur, Totok: DPP Ikut Usulan DPD

Meski demikian, Subur masih bisa menjadi kader partai selama patuh terhadap keputusan partai. Sebaliknya, Subur bisa diberhentikan dari partai apabila membangkang.

Sesuai aturan di partai, PAW bisa dilakukan apabila kader yang menjabat DPRD tersandung kasus atau meninggal dunia.

“Tidak perlu pemecatan dari keanggotaan partai, lebih baik mundur. Jika jelas-jelas merugikan partai dan indisipliner, ya harus mundur,” ungkapnya.