Suami Istri Pencuri Gondol Jam Tangan Seharga Rp 200 Juta

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka suami istri
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka suami istri (fathul)

MALANGVOICE – Tidak disangka, jam tangan merk Breitling yang dicuri pembantu rumah tangga suami istri bernama Megawana Wahyu S (28) dan Aris Ermawati (30) dari majikannya seharga Rp 200 juta.

Pelaku sendiri awalnya tidak tahu bila jam tangan yang dibawanya kabur semahal itu. “Saya nggak tahu pak, saya ambil saja apa yang ada di sana. Sekarang saja baru tahu kalau mahal,” kata Wahyu kepada MVoice.

Rencananya kabur ke Bali, lanjutnya, hendak mendirikan usaha di sana. Namun sebelum naik bus dari Terminal Arjosari, ia sudah tertangkap. “Belum ada yang saya jual, masih ada semua barangnya,” jelas Wahyu lagi.

Wahyu sendiri mengaku tidak pernah berfikir akan melakukan pencurian. Selama bekerja di sana 4 bulan, ia digaji Rp 1 juta per bulan. “Khilaf saya pak, tidak akan mengulang lagi,” imbuhnya.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, kerugian akibat pencurian itu bila ditotal mencapai Rp 250 juta. Beruntung dua pencuri ini berhasil diamankan setelah diselidiki oleh anggota Polsek Bumiaji.

“Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai perbuatan mereka. Dan saya kira hal ini harus dijadikan peringatan warga agar tetap berhati-hati menjaga barang berharganya,” tandas Kapolres.