Stop Penyebaran Covid-19, Mal dan Pasar di Kota Malang Tetap Buka dengan Syarat

Wali Kota Malang Sutiaji memimpin rakor penanganan pencegahan Covid-19 dengan pelaku usaha di Balai Kota Malang, Senin (16/3). (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji memimpin rakor penanganan pencegahan Covid-19 dengan pelaku usaha di Balai Kota Malang, Senin (16/3). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang telah resmi membatasi aktivitas keramaian di wilayahnya. Namun, untuk mal dan pasar tetap bukan dengn syarat menyiapkan segala prosedur mitigasi. Khususnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji saat menggelar rapat koordinasi dengan pelaku usaha, mulai mal, perhotelan dan jasa lainnya di Balai Kota Malang, Senin (16/3).
Sutiaji menjelaskan, mal dan pasar tidak bisa disetop karena berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Terutama kebutuhan pokok rumah tangga. Maka pengelola mal dan pasar harus memperhatikan betul ketersediaan fasilitas, salahsatunya tempat untuk cuci tangan.

“Mal harus diperhatikan sesuai SOP (standar operasional prosedur) mitigasi (penanganan Covid-19) yang ketat. Nanti akan dibantu dan terus dipantau oleh dinas kesehatan,” kata Sutiaji.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P) Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif menambahkan, penularan Covid-19 sangat dimungkinkan terjadi akibat dari tangan. Maka, penting agar pengelola mal dan pasar mensosialisasikan pengunjung untuk mencuci tangan sampai bersih.

“Media infeksinya bisa dengan interaksi sentuhan tangan ke benda. Misal meja dan alat yang dipegang. Maka prinsipnya bagaimana mencegah terutama dengan mencuci tangan. Diharapkan (pengunjung) sudah bersih saat akan dan selesai berinteraksi,” pungkasnya.(Hmz/Aka)