Status WTP Bukan Jaminan Daerah Bersih dari Korupsi

Diskusi Publik 'Jatim Darurat Korupsi' di Gedung Auditorium Nuswantara FISIP UB. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Terdapat fenomena menarik pada tahun 2017 terkait praktik birokrasi di Jawa Timur (Jatim). Beberapa kepala daerah menjadikan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tanda bersihnya pemerintah daerah.

Fenomena itu menjadi salah satu sorotan Malang Corruption Watch (MCW) dalam Diskusi Publik bersama Badan Penelitian Pengembangan Masyarakat FISIP UB, Kamis (28/12). Dalam ajang bertema ‘Jatim Darurat Korupsi’ di Gedung Auditorium Nuswantara FISIP Universitas Brawijaya (UB) ini, MCW mencatat sejumlah poin penting.

“Status opini BPK pada sejumlah daerah tidak menjamin bersihnya daerah tersebut dari kasus korupsi,” kata Koordinator MCW, M Fahrudin Andriyansyah.

Hal tersebut terbukti dari sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengembangan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah yang disasar, sebagian di antaranya ternyata mendapatkan predikat WTP.

Berdasarkan penelusuran MCW terdapat 5 status daerah dengan opini WTP, namun tetap saja terjadi praktik korupsi. “Misalnya pejabat Pemerintah Kota Malang dan Kota Batu, tahun 2017 tertangkap KPK. Dua daerah ini mendapat WTP. Hal ini membuktikan, status opini WTP tidak menjamin suatu daerah terbebas dari korupsi,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia menilai, praktik korupsi kian merajalela dengan adanya desentralisasi keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dikatakan, daerah menjadi lahan baru bagi para koruptor.

“Perampokan uang rakyat dilakukan secara sistematis, masif, terstruktur dan rakus, dari mulai tahap awal penyusunan anggaran hingga evaluasi, semua dikendalikan dan dibajak. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan,” keluhnya.

Apalagi, lanjut dia, peran Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah belum menunjukan kinerjanya secara optimal. Bahkan, MCW mencatat, terdapat APH yang ogah-ogahan menangani kasus korupsi.

“Vonis terhadap pelaku korupsi sebagian besar masih ringan, yaitu antara 0-4 tahun. Ini tentu kontraproduktif terhadap pemberian efek jerawat,” pungkasnya.(Coi/Yei)

Comments are closed.