SPSI Imbau Dewan Pengupahan Berpedomana KHL

Ketua SPSI, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang meminta dewan pengupahan berpegang teguh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menentukan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2016.

Ketua SPSI, Kusmantoro Widodo, menilai, sekalipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengupahan disahkan Presiden Joko Widodo, jangan sampai UMK 2016 mengacu pada PP pengupahan.

“Kadung sudah dilakukan survei, saat ini dalam penyelarasan harga antar toko dalam pasar dan antar pasar, kami juga punya acuan BPS dan akademisi terkait inflasi pada 2016,” katanya kepada MVoice, siang ini.

Selain itu, PP pengupahan belum tersosialisasikan di kalangan serikat pekerja/buruh dan dicurigai ada pasal dan konten yang tidak selaras dengan keinginan buruh. “Jika dewan pengupahan mengabaikan itu, yang jelas kami akan mengambil langkah lain. Kalaupun nanti harus mengacu PP, itu terlaksana pada 2017,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat memprediksi berapa kisaran angka UMK 2015. Sebab, sesuai kesepakatan diputuskan pasca survei selesai.

“Kami kan termasuk di dalam dewan pengupahan, yang jelas kenaikan UMK sangat ditunggu kaum buruh,” tuturnya.