MALANGVOICE – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Malang mengundang 144 pengusaha membahas upah minimum kota dari Rp 1.882.250 menjadi Rp 2.099.000.
Home MvoiceTV
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Pedoman Penulisan Siber
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.