Sosialisasi Pengelolaan TKDD, Sutiaji: Serapan DBHCHT Harus Optimal

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji (paling kiri), mengikuti sosialisasi kebijakan pengelolaan TKDD. (Bagian Humas Pemkot Malang)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji (paling kiri), mengikuti sosialisasi kebijakan pengelolaan TKDD. (Bagian Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri sosialisasi kebijakan pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Ballroom Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (20/2).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI ini terselenggara dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan TKDD. Wakil Menteri (Wamen) Keuangan RI, Mardiasmo, menuturkan, APBN bisa digunakan untuk kesejahteraan bangsa, dengan catatan harus bersinergi dengan APBD se-Indonesia.

“Selain itu, APBN juga hanya sebagai stimulus saja. Tidak lebih dari 20 persen. Selebihnya yang mengimplementasikan uang rakyat yang berputar di masyarakat adalah swasta,” urainya.

Ketika swasta tidak sanggup, lanjutnya, yang akan melakukan implementasi adalah BUMN, selanjutnya Badan Layanan Umum (BLU), dan terakhir baru APBN.

“APBD harapannya juga menjadi sumber terakhir. Harus B to B (Bussiness to Bussiness) dulu. Bila hanya bergantung APBN, pembangunantidak akan cepat terlaksana sehingga membutuhkan skema-skema khusus mengatasinya,” tegasnya lagi.

Kota Malang sendiri tidak menerima transfer dana desa, namun mendapat transfer Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Sutiaji menilai, hal ini harus dikelola dengan kebijakan yang baik.

“Kebijakan pemanfaatan 25 persen DBHCHT untuk infrastruktur harus mampu dioptimalkan untuk pembangunan di Kota Malang. Kni bentuk kelonggaran yang diberikan pusat kepada daerah, agar DBHCHT dapat terserap dan dimanfaatkan optimal,” tambahnya.