Sopir Taksi Online Tanpa SIM Umum Pasti Ditilang

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho. (deny)
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho. (deny)

MALANGVOICE – Polisi akhirnya bergerak cepat menindak tegas, menyikapi konflik antara sopir angkutan umum dan transportasi berbasis online.

Sejak Selasa (7/3) kemarin, jajaran Sat Lantas Polres Malang Kota sudah menilang beberapa pengemudi mobil yang digunakan sebagai taksi online.

“Ada beberapa yang kami tilang karena kurang syarat administrasi seperti SIM tidak umum,” ujar Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho.

Tidak hanya taksi berbasis online saja, Ady menyatakan penindakan tegas itu juga berimbang. Pengemudi angkot konvensional apabila melanggar juga akan diberi sanksi tegas.

“Kalau taksi online sudah melengkapi persyaratan, tidak menjadi masalah. Kami akan berimbang sesuai tugas dan pokok,” tandasnya.