Sopir Angkot Ngotot Angkutan Online Ditertibkan

Angkot Unjuk Rasa

Aksi sopir angkot unjuk rasa. (deny)
Aksi sopir angkot unjuk rasa. (deny)

MALANGVOICE – Ratusan sopir angkot yang melakukan aksi unjuk rasa pagi ini masih ngotot meminta ketegasan Pemkot Malang terkait keberadaan angkutan umum berbasis online.

Ketua jalur AT, Edy Prakoso, mengatakan, tuntutan sopir angkot kali ini tak membahas tentang zonasi atau pembagian wilayah antara angkot konvensional dan angkutan online.

“Intinya kami cuma ingin Gojek dan sebagainya itu dihapus,” katanya.

Selain itu, ditambahkan salah satu koordinator aksi, M Lutfi, bahwa Wali Kota Malang, HM Anton, harus menerapkan undang-undang dalam hal ini UU 22 Tahun 2009 dan PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 14-46.

“Kami ingin tekan pemerintah supaya menerapkan undang-undang. Kalau tidak berarti pemerintah jelas melanggar,” tegasnya.

Para sopir angkot itu kini masih bertahan di depan Balai Kota Malang. Sambil membawa spanduk bertuliskan protes adanya angkutan berbasis online aksi mereka juga dijaga ketat kepolisian.