Soal Toko Modern Ilegal, Ombudsman: Wali Kota Malang Maladministrasi

Surat Ombudsman RI kepada HM Anton

MALANGVOICE – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akhirnya menyarankan kepada Wali Kota Malang, HM Anton, untuk menutup toko modern yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Pernyataan Ombudsman itu dituangkan dalam surat bernomor 0080/LNJ/0058.2016/Sby-04/VI/2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Malang, menindaklanjuti pengaduan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal yang diketuai Soetopo Dewangga.

Surat Ombudsman RI kepada HM Anton
Surat Ombudsman RI kepada HM Anton
Dalam surat itu, Wali Kota dianggap telah melakukan maladministrasi, penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum, karena tidak segera menertibkan toko modern yang tidak berizin sebagaimana diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Toko Modern di Kota Malang, menurut Ombudsman, wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2010, sebagai syarat mutlak beroperasinya, namun faktanya, pengurusan IUTM tidak ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Wali Kota Malang segera menghentikan izin operasional dan menutup usaha toko modern yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan Pemkot Malang,” tulis Ombudsman dalam suratnya.

Tak hanya itu, Wali Kota juga diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan saran Ombudsman untuk menutup toko modern ilegal, dalam waktu tiga puluh hari sejak surat dikeluarkan.

Menanggapi surat itu, Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, Soetopo Dewangga, menegaskan, Wali kota Malang sudah terbukti melakukan maladministrasi dalam tata kelola toko modern.

“Sehingga berdasar surat dari Ombudsman itu, Wali Kota Malang dalam tempo 30 hari harus menghentikan operasional toko modern yang tidak memiliki izin, sebagaimana ketentuan perundang undangan,” tegas Soetopo.

Ia juga menambahkan, lantaran terjadi maladministrasi, operasional toko modern tak berizin mutlak harus dihentikan, seperti sudah didengungkan aliansi dalam berbagai kesempatan.