Soal Toko Modern Ilegal, Ombudsman RI Tanggapi Pengaduan Aliansi

Soetopo Dewangga
Soetopo Dewangga

MALANGVOICE – Pengaduan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang ke Ombdusman RI mendapat tanggapan positif.

Dalam surat jawaban bernomor 0039/KLA/0058.2016/Sby.04/III/2016, Ombudsman meminta agar Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) memfasilitasi klarifikasi laporan aliansi, Senin (14/3) besok.

Jawaban Ombudsman
Jawaban Ombudsman

“Surat jawaban itu ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI dan Wali Kota Malang,” kata Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga kepada MVoice.

Ia menambahkan, aliansi sangat menyambut baik respon cepat Ombudsman dan optimis permohonan terkait legalitas 265 toko modern di Kota Malang dikabulkan.

“Dalam surat pengaduan, kami menjelaskan, jika prosedur pendirian operasional yakni Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tidak dimiliki toko modern,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jawaban Ombudsman merupakan angin segar bagi penataan kembali toko modern yang selama ini banyak menabrak aturan dalam Perda no 8 tahun 2010.

“Misalnya jarak antar toko modern dengan toko modern dan antar toko modern dan pasar tradisional kerap dilanggar,” tegasnya.