Soal Toko Modern, DPRD Batu Panggil Kepala BPM

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo, menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu untuk mengklarifikasi pemberian izin ke salah satu toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional.

“Pemerintah jangan hanya mengejar target PAD (pendapatan asli daerah-red) saja, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan, misalnya pemberian izin toko modern. Kan sudah ada aturannya,” jelas Cahyo, saat dikonfirmasi MVoice.

Soal waktu pemanggilan pihak eksekutif akan diagendakan dalam rapat kerja bulan depan. “Bulan ini agenda sudah terjadwalkan, sudah full. Jadi ya paling cepat bulan depan,” tegasnya.

Menurutnya, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, meski ia lupa bagaimana ketentuan rinci soal toko modern. Aturan yang sudah dibuat Dewan itu harusnya ditaati. Karena tujuan dibuatnya aturan adalah untuk mengatur kehidupan supaya tertib.

“Ada mekanisme yang harus dijalankan saat proses pemberian izin, baik baru atau perpanjangan. Kalau melanggar, ya itu harus dipertanggungjawabkan. Yang menegakkan Perda kan Satpol PP,” sambung anggota Dewan dari PDIP itu.

Komisi di Dewan yang menangani soal perundang-undangan adalah Komisi B, sehingga Cahyo akan berkoordinasi dengan komisi yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan yang meresahkan pedagang pasar itu.

Perlu diketahui, Selasa lalu puluhan pedagang Pasal Besar Kota Batu mendemo BPM meminta kejelasan perpanjangan izin salah satu toko modern yang berdampingan dengan pasar tradisional di Jalan Dewi Sartika. Sesuai Perda No 8 Tahun 2012 tentang Toko Waralaba, jarak minimal dengan pasar tradisional adalah 500 meter.