Soal Tarif Parkir Baru, Dishub Diminta Sosialisasi

Ketua Komisi C DPRD, Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi terlebih dulu terkait tarif parkir baru dan sistem yang berbeda dari sebelumnya.

Hal itu ditegaskan terkait jelang penerapan tarif parkir baru sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam Perda tersebut tarif parkir roda dua Rp 2.000.- dan tarif roda empat menjadi Rp 3.000.-

“Perlu sosialisasi dulu sebelum nanti dilakukan realisasi,” kata Bambang, beberapa menit lalu.

Dishub sendiri menjelaskan beberapa adpek termasuk karcis parkir akan menjadi hal yang utama dan masyarakat diimbau tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis.

Hal itu, dinilai Bambang sebagai terobosan untuk menekan angka kebocoran retribusi parkir.

“Di lapangan sendiri saat ini terjadi dua sistem, pertama ada yang menggunakan tarif dan juga karcis kalau memang Dishub ingin menggunakan karcis para jukir harus diberi sosialisasi,” kata Bambang.

Politisi Partai Golkar itu menekankan, agar inovasi yang baik tidak malah menimbulkan masalah di lain hari karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat dan para jukir.

“Kalau tanpa sosialisasi yang baik ketika ada permasalahan di lapangan juga tidak baik, makanya yang terpenting sosialisasi dulu,” pungkasnya.-