Soal Relokasi PKL Singosari, Dinas Pengairan: Mereka Tak Berizin

Ilustrasi PKL yang berjajar di sepanjang jalan
Ilustrasi PKL yang berjajar di sepanjang jalan (istimewa)

MALANGVOICE – Penggusuran yang akan dilakukan Dinas Pengairan kepada belasan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, sudah ditentukan tanggal 28 Februari depan.

PKL yang meminta direlokasi alias dipindahkan ke tempat lain ini, tampaknya akan sulit terealisasi. Pasalnya, mereka disebut berjualan tanpa ada izin resmi dari Pemkab Malang alias ilegal. Sehingga permintaan relokasi itu tak relevan.

“Mereka membangun lapaknya di atas saluran irigasi. Dampaknya saluran air menuju persawahan menyempit,” papar Kepala Dinas Perairan, Wahyu Hidayat, saat dihubungi melalui selulernya.

Disinggung mengenai pengakuan warga yang tak mendapat sosialisasi dulu, Wahyu menampiknya. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi bahkan dari pintu ke pintu setiap pedagang. Dinas juga melibatkan personel dari kepolisian dan TNI dalam sosialisasi itu.

“Sudah disosialisasikan, tidak benar kalau tidak ada sosialisasi. Secara umum pedagang dan warga setempat sudah setuju untuk pindah,” jelasnya.

Ia memaparkan, kawasan tersebut termasuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) yang sesuai rencananya akan dibangun sebuah taman. Normalisasi kali di bawahnya, lanjut Wahyu, juga akan memaksimalkan irigasi persawahan.