Soal Perusakan APK, Panwaslih Belum Tahu Pasti pidana Apa Tidak

Spanduk milik Paslon yang terpasang di depan Jalan Yaqub dirusak oknum tak bertanggung jawab.(istimewa)
Spanduk milik Paslon yang terpasang di depan Jalan Yaqub dirusak oknum tak bertanggung jawab.(istimewa)

MALANGVOICE – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di depan Jalan Yaqub, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat (25/11), pagi, masuk kategori pelanggaran.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, perusakan terhadap spanduk tiga Paslon tersebut seharusnya tidak terjadi. Hal ini bisa memicu konflik dan gejolak di masyarakat.

“Sama teman-teman Panwascam sudah ditertibkan dan diamankan. Kami menunggu pelimpahan dari kecamatan untuk selanjutnya diproses,” kata dia, beberapa menit lalu.

Baca juga: Spanduk Tiga Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Batu Dirusak Oknum tak Bertanggung Jawab

Sesuai PKPU nomor 12 tahun 2016, KPU dan Kepolisian bertanggungjawab mengamankan, tapi setiap pelanggaran merupakan kewenangan Panwas.

“Setelah kami terima barang bukti beserta laporannya, kami segera koordinasi dengan Polisi,” jelas dia.

Sesuai UU nomor 1 tahun 2015 yakni merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye dan UU nomor 1 tahun 2016 Pasal 187 ayat (3) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

“Kami belum tahu pasti apakah masuk pidana atau tidak. Terlebih dahulu kami kaji dulu, jika masuk pidana nanti dibahas di Sentra Gakumdu dan diproses kepolisian,” tandasnya.