Soal Perampingan SKPD, Arif: Tak Hanya Kota Malang, Daerah Lain Juga Protes

Arif Wicaksono

MALANGVOICE – Rencana perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Menurutnya, aturan ini cukup memberatkan sejumlah pemerintah daerah yang sudah menata administrasi dengan baik.

“Tidak hanya Kota Malang, tapi juga beberapa daerah lain. Sepertinya banyak yang keberatan dengan hal itu,” kata Arif kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu memprediksi akan terjadi kekacauan dalam sistem administrasi dan program, jika beberapa SKPD dilebur. Hal sama juga akan terjadi pada sistem pengawasan dari DPRD sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Misalnya, selama ini BPKAD untuk aset mitra kerja Komisi A, sedangkan Dispenda mitra komisi B, kalau dilebur nanti juga akan sedikit menyulitkan proses pengawasan dan rapat kerja,” tuturnya.

Tak hanya itu, masalah ambil alih beberapa dinas ke provinsi atau pemerintah pusat juga menjadi masalah pada tataran praktik nantinya. “Pada masalah aset katakanlah, kalau memang diambil pusat bagaimana status asetnya? Kalau misal terminal diambil juga mengurangi pendapatan daerah,” bebernya.

Meski begitu, karena perampingan SKPD merupakan amanah undang-undang, Arif memgimbau Pemkot Malang untuk aktif berkonsultasi dengan kementerian terkait.

“Bagaimanapun ini adalah perintah undang-undang, kita juga tidak bisa melawan aturan, jadi kalau keberatan bisa mengkonsultasikan hal itu,” pungkasnya.