Soal Pasar Modern, Sutopo: Pemkot Bisa Diperkarakan

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang, Soetopo Dewangga. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Malang, Soetopo Dewangga, mengatakan, Pemkot Malang bisa diperkarakan ke meja hijau jika tak serius melakukan tindakan terkait pasar modern.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, berdasar verifikasi faktual jika terbukti pasar modern ilegal, ya harus dihentikan operasionalnya,” tegas Soetopo kepada MVoice, sore ini.

Jika Pemkot tidak mau, ia mengancam akan memperkarakannya ke meja hijau, dengan mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 58 dalam UU menyatakan, pimpinan penyelenggara negara dan/atau pelaksana yang dikenai sanksi, dapat dilanjutkan pemrosesan perkara pada lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyelenggara melakukan tindak pidana.

Sebelum itu dilakukan, Soetopo akan terus mengawal proses verifikasi faktual. “Jika BP2T lamban atau menghambat verifikasi faktual sebagaimana kesepakatan dalam hearing, kami akan demo,” tandasnya.

Ia juga akan memantau agar BP2T tidak mengeluarkan izin baru atau memperpanjang izin yang sudah mati. Dikatakannya, ada 40 persen dari 223 toko modern di Kota Malang yang izinnya akan berakhir tahun ini.

“Kami didukung masyarakat. Elemen yang terlibat dari unsur UMKM diwakili LSM Malang Berwarna. Selain itu, kami juga didukung PMII Komisariat Unisma, GMNI Cabang Malang, GGAA dan masih terbuka lebar elemen lain untuk bergabung,” paparnya.-