Soal Nama Ganda, Panwaslu Ajukan Syarat Tambahan

Komisioner KPU dan Panwaslu saat rapat gelar administrasi di Kantor KPU (KPU for Malangvoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menganggap perbedaan persepsi dengan Panwaslu terkait nama pasangan calon, tidak ada masalah.

Terkiat dengan perbedaan nama calon bupati itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, pihak Panwaslu menyarankan supaya surat pernyataan diperkuat oleh lembaga yang berwenang, yakni dari desa/kelurahan dan kecamatan.

“Sudah finish dan hasil ini nanti kami sampaikan ke calon bersangkutan,” ungkapnya, beberapa menit lalu.

Sementara itu, Ketua Panwaslu M Wahyudi menilai, adanya transparansi dari KPU menjadi modal baik dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih.

Menurutnya, surat pernyataan tertulis dari calon yang dimaksud dengan dilegalkan oleh lembaga yang berwenang, menjadi kekuatan hukum dan meyakinkan bagi masyarakat. “Kaitannya dengan legalitas sah yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Sebab ini terkait legalitas nama sebagai penduduk,” paparnya.

Sebelumnya, Panwaslu mempertanyakan adanya perbedaan nama calon bupati. Cabup yang diusung PDIP, Dewanti Rumpoko memiliki nama ganda. Dalam ijazah SMA tertulis Dewanti Ruparin Diah, sementara dalam rekomendasi tercatat Dewanti Rumpoko.

Sama halnya dengan Sanusi, Cawabup yang diusung PKB. Dalam ijazah dan KTP tertulis Sanusi. Sedangkan dalam surat rekomendasi ditulis HM Sanusi.-