Soal Mutasi Pejabat Pemkab Malang, Ini Komentar Ketua Dewan

Plt Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri, di Jakarta (Istimewa)
Plt Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri, di Jakarta (Istimewa)

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, akhirnya angkat bicara soal mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang.

Menurut Hari, sebelum menggelar mutasi pejabat ASN, dirinya bersama Plt Bupati Malang HM Sanusi sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Sekda Provinsi Jatim, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sanusi telah mendengar sendiri apa yang disampaikan Dirjen Otda.

“Ketika teman-teman wartawan meminta komentar dirinya terkait apakah pelantikan pejabat tersebut telah disetujui oleh Mendagri, saya tidak bisa banyak berkomentar, saya hanya bisa menyarankan supaya bertanya langsung pada Plt Bupati Malang,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa Achmad Khoesairi mengatakan, mutasi Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang yang telah dilakukan oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi pada 31 Mei 2019 lalu merupakan kegiatan melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dibatalkan.

“Ulah Plt Bupati Malang ini bisa terancam pemakzulan, yakni proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara,” ungkapnya.

Karena, lanjut Khoesairi, dalam surat Mendagri Nomor 800/2350/OTDA, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, pada tanggal 18 April 2018 dan surat Gubernur Jatim juga mengeluarkan surat Nomor 821.2/694/204.4/2019, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahyono atas nama Gubernur Jatim, pada 16 Mei 2019.

“Dengan adanya surat Mendagri dan Gubenrnur Jatim tersebut, maka ada beberapa agenda pisah kenal pejabat yang mendapat rotasi akhirnya dibatalkan dan diganti dengan acara halalbihalal dengan alasan ragu karena pelantikan tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Pergantian acara dari serah terima menjadi halalbihalal ini, tambah Khoesairi, salah satunya terjadi di Kecamatan Poncokusumo. Di sana Camat Poncokusumo Sukarlin yang dimutasi untuk menduduki jabatan Camat Tumpang, yang sebenarnya pada Kamis (13/6) ini melakukan agenda pisah kenal di Pendapa Kecamatan Poncokusumo, namun akhirnya dibatalkan dan diganti acara halal bihalal.

Selan itu, pengganti Camat Poncokusumo Marendra yang sebelumnya Camat Donomulyo, dalam acara tersebut juga tidak hadir. Tapi lain halnya dengan Camat Wagir Ichwanul Muslimin yang dimutasi untuk menduduki Camat Tirtoyudo, pada H+2 Lebaran sudah melakukan pisah kenal.

“Sambutan Camat Poncokusumo Sukarlin yang juga merangkap sebagai Plt Camat Tumpang, bahwa dirinya secara de facto adalah Camat Tumpang, tapi secara de jure masih Camat Poncokusumo sampai dilaksanakannya serat terima jabatan (sertijab),” pungkasnya sambil menirukan sambutan Camat Poncokusumo.(Der/Aka)