Soal Moratorium Toko Modern, HM Anton: Belum Ada Wacana

HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, belum memikirkan aturan tentang moratorium toko modern. Ia menegaskan, jika aturan itu dibuat, bisa saja bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan terkait investasi.

“Kalau Pemkot mengeluarkan moratorium dalam bentuk Perda, takutnya akan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat,” kata Anton.

Disebutkan pula, hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal 2016 akan menjadi dilema jika aturan moratorium dilakukan. Pasalnya pemerintah tak bisa membatasi investasi yang masuk ke daerah tertentu.

“Jika Perda Moratorium diadakan, khawatirnya pas MEA berlangsung, malah masuk waralaba dari luar negeri, nanti akan jadi aneh, di satu sisi kita melarang swalayan modern dari Indonesia, disisi lain kita tak bisa mencegah waralaba dari luar,” tandasnya.

Seperti diketahui, permasalahan toko modern memanas saat Aliansi Anti Toko Modern Kota Malang melaporkan sebanyak 223 toko modern tidak berizin, karena tak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Protes yang dilakukan aliansi berujung pada verifikasi lapangan yang tengah dijalankan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum dan beberapa dinas terkait.

Hasil verifikasi faktual yang harusnya disampaikan pada 21 Desember kemarin, ternyata belum diserahkan kepada DPRD. Ini yang memicu aliansi untuk mengajukan somasi dan akan meneruskan aduan kepada Ombudsman RI karena, Pemkot Malang dianggap tidak transparan.