Soal Islamic Centre, Arif: Tetap, Harus Pembahasan Ulang!

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, tetap meminta ada pembahasan ulang terkait rencana perpindahan lokasi Islamic Centre. Surat pemberitahuan saja tidak cukup.

“Kalau pindah lokasi itu pasti mengubah semuanya, jadi harus ada pembahasan ulang, gak bisa hanya surat pemberitahuan saja,” kata Arif kepada MVoice, menanggapi statemen Wali Kota HM Anton yang menyatakan tidak perlu pembahasan ulang.

Dikatakannya, berbagai hal akibat perpindahan lokasi, termasuk site plan, detil engineering desain (DED), serta analisa kondisi sosial, juga butuh kajian bersama antara Dewan dan eksekutif.

“Apakah lokasi di sana itu strategis? Hal-hal seperti itu patut kita pertanyakan, karena percuma jika nanti kita gelontorkan dana besar, tapi karena lokasi gak strategis, akhirnya gak maksimal, seperti Terminal Hamid Rusdi yang lama mangkrak seperti itu,” tegas Arif.

Politisi PDI Perjuangan itu juga membeberkan, pihaknya tidak serta merta menyetujui program yang diajukan pemerintah, tapi harus melalui rapat kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Waktu pembahaaan di Banggar, dewan juga sudah mengingatkan berkali-kali bahwa lokasi di GOR Ken Arok itu bermasalah, tapi eksekutif ngotot bahwa gak bermasalah, lha sekarang kok ujug-ujug mau dipindah tanpa koordinasi,” sergahnya.

Karenanya Arif meminta Komisi C segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas masalah wacana perpindahan lokasi Islamic Centre itu.

Seperti diketahui, Wali Kota Malang, HM Anton, mengatakan, tak perlu ada pembahasan ulang terkait perpindahan lokasi Islamic Centre, cukup surat pemberitahuan saja. “Gak perlu ada pembahasan ulang, cukup ada pemberitahuan jika lokasi dipindah,” katanya, kemarin.

Islamic Centre awalnya akan didirikan di kawasan dekat GOR Ken Arok, namun karena tanah seluas 8,5 hektare itu masih bermasalah, Pemkot Malang berencana mengalihkan lokasi ke Kelurahan Arjowinangun.