Soal Islamic Centre, Afdhal: Jika Lokasi Berubah, Konstruksi Berubah

Afdhal Fauza
Afdhal Fauza

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Afdhal Fauza, berpendapat, perpindahan lokasi Islamic Centre tidak bisa hanya dengan surat pemberitahuan kepada DPRD.

Menurutnya, jika lokasi pusat studi Islam itu bergeser, akan berdampak pada perubahan konstruksi, sebab kontur dan ketinggian tanah pasti berbeda dari lokasi sebelumnya.

“Karena beberapa faktor itu, maka harus ada pembahasan ulang di Dewan, karena DED (Detil Enggineering Desain) akan berubah.

Sejak awal Afdhal mengaku sudah mengingatkan agar lokasi Islamic Centre diubah tidak di kawasan GOR Ken Arok, dengan alasan tanah masih bermasalah dan lokasi juga dianggap tidak strategis, namun saat itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) ngotot di lokasi itu.

“Eksekutif bersikukuh membangun di kawasan GOR, fakta itu diperkuat dengan jawaban wali kota saat membahas Perda RAPBD yang menegaskan akan membangun di Kelurahan Buring,” tandasnya.

Politisi Partai Hanura itu mendesak adanya pembahasan dan kajian ulang sebelum ada pembangunan.

“Saya pribadi berpendapat apa yang dilakukan wali kota terlalu berani dan risiko yang diambil terlalu besar. Sebenarnya yang kami lakukan ini bukan menghambat tapi ‘ngeman’ beliau,” bebernya.

Sementara itu Wali Kota HM Anton bersikukuh belum ada penetapan lokasi Islamic Centre dari Pemkot Malang, sehingga perubahan masih bisa dimungkinkan.

“Nomenklatur APBD hanya menjelaskan soal pembangunan Islamic Centre, namun penetapan lokasinya kan perlu SK, sekarang lokasinya diputuskan di Kelurahan Arjowinangun, karena itu akan segera kami buat SK-nya dan akan berkirim surat pemberitahuan kepada dewan,” kata Anton.