MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu dinilai lalai soal Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, KPU seharusnya memberikan pemahaman aturan yang benar terhadap tim kampanye Paslon nomor 4. Sesuai PKPU nomor 12 tahun 2016.
Pemasangan banner di rumah warga oleh Paslon nomor 4 sudah diberitahukan ke KPU. Tertuang dalam surat bernomor 72/SP/RB/I/2017 tentang pemberitahuan, tertanggal 11 Januari.
“Kami berpendapat, KPU lalai. Seharusnya diberi pemahaman pasca surat dari Paslon nomor 4 masuk ke KPU, sehingga APK yang dipasang di rumah warga diperlakukan sebagaimana aturan,” jelasnya.
Baca juga: Soal Penertiban APK, KPU: Selain APK Item Ilegal
Baca juga: 200 Banner Paslon Nomor 4 Dicopot, Tim Pemenangan Minta Kejelasan ke Ketua Panwaslih
Baca juga: Panwaslih Bantah Pencopotan APK Salahi Aturan
Sebelumnya, tim kampanye Paslon nomor 4 mempertanyakan alasan Panwaslih mencopot banner yang terpasang di rumah warga.
Sementara, Panwas menilai pencopotan sesuai aturan, karena pemasangan APK harus sama dengan ketentuan PKPU.