Skema Baru Penjualan Elpiji Melon Repotkan Masyarakat

MALANGVOICE– Skema penjualan tabung elpiji subsidi tiga kilogram diubah seiring diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Penjualan elpiji subsidi harus dilakukan oleh pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, sehingga masyarakat selaku pemakai tak bisa lagi membelinya di tingkat pengecer. Melalui kebijakan itu, pangkalan hanya … Continue reading Skema Baru Penjualan Elpiji Melon Repotkan Masyarakat