Home Blog

Babak Baru Perjuangan Tatik, Bos Sardo Ditahan Polda Jatim

0

MALANGVOICE – Babak baru perjuangan Tatik Suwartiatun dalam memperjuangkan hak atas harta gono-gini kembali bergulir. Mantan suaminya, Imron Rosyadi alias IR, resmi ditahan Polda Jawa Timur sejak Senin (27/4/2026) atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga menahan dua tersangka lain, yakni Choiri MS alias CR dan Fanani alias FN.

Kuasa hukum Tatik, Hely SH MH, menyampaikan kasus ini telah berjalan cukup lama sejak 2020. Ia mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah proses konfrontasi para pihak oleh penyidik. Dalam perkara ini, terdapat akta yang diduga dibuat dengan keterangan palsu, menyebut aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga. Padahal secara hukum, itu merupakan harta bersama,” ujar Hely, Rabu (29/4/2026) malam.

Hely menjelaskan, perkara bermula dari munculnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Akta tersebut diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, dengan mencantumkan keterangan tidak benar terkait status aset.

Perjalanan kasus ini terbilang panjang. Pada 2021, penyidikan sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Rowassidik Bareskrim Polri. Namun, keputusan itu dibatalkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang diajukan oleh Tatik.

Tidak berhenti di situ, pihak pelapor juga menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK, pengadilan menyatakan akta tersebut batal demi hukum dan menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama.

“Putusan itu sudah inkrah dan menjadi dasar dibukanya kembali perkara pidana. Penyidik kemudian diperintahkan melanjutkan proses hingga pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Hely.

Sementara itu, upaya hukum tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas setelah permohonan mereka ditolak.

Hely menilai, langkah penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum, baik secara objektif maupun subjektif.

“Penahanan ini penting karena ada dugaan upaya merekayasa bukti baru serta memengaruhi saksi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026. Dengan penahanan para tersangka, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan. Semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(der)

Aktivitas Pengeboran Air Tanah Perusahaan Hortikultura Picu Kekhawatiran Warga Sumber Brantas

0

MALANGVOICE– Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi jantung yang menopang kebutuhan air bagi masyarakat di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur. Wilayah ini merupakan hulu atau titik 0 Sungai Brantas. Masifnya pembangunan di kawasan hulu membawa konsekuensi yang dapat memicu terjadinya krisis air.

Salah satunya aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan oleh PT Esa Suwardhana Tani, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan tanaman hortikultura. Pengeboran air tanah untuk keperluan komersial ini berdampak pada menyusutnya debit air, khususnya pada Sungai Janitri yang berjarak sekitar 300 meter dari titik pengeboran.

Protes keras disampaikan warga Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji. Para warga merapatkan barisan dengan merumuskan lima tuntutan yang disampaikan melalui Pemdes Sumber Brantas. Tuntutan yang disampaikan warga bukan tanpa dasar karena dampak ekologi sejak perusahaan tersebut beroperasi pada 2025 lalu.

“Warga sangat khawatir ke depan sumber air akan semakin habis. Sejak perusahaan mulai beroperasi awal 2025, perubahan ketersediaan air sangat terasa,” ungkap perwakilan warga Sumber Brantas, Neno Pratama.

Menurutnya, warga tak menolak investasi. Apalagi pihak perusahaan melenceng dari perjanjian mengenai kompensasi sumber mata air. Puncak kemarahan warga meledak pada April 2026. Di tengah ketidakpastian debit air yang makin menyusut, PT Esa Suwardhana Thani tiba-tiba mendatangkan alat berat baru ke lokasi. Kehadiran mesin-mesin raksasa ini dilakukan secara diam-diam.

“Logika ekologinya sangat sederhana. Jika air di titik nol ini disedot dari bawah tanah menggunakan teknologi sumur dalam, maka mata air di permukaan, termasuk Sungai Janitri, akan kehilangan daya dorong. Kapiler tanahnya rusak,” jelas dia.

Para warga pun menyampaikan lima tuntutan melalui Pemdes Sumber Brantas. Pertama, warga menuntut agar seluruh dokumen perizinan, kesepakatan, dan perjanjian terkait aktivitas PT Esa Suwardhana Thani dibuka seluas-luasnya ke ruang publik. Kedua, mereka mendesak penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan pengeboran di lokasi, setidaknya hingga ada jaminan kepastian perlindungan ekologi bagi warga sekitar.

Ketiga, warga menuntut transparansi absolut mengenai izin lingkungan dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air, air tanah tidak bisa dieksploitasi tanpa mengkaji daya dukung cekungan air tanah di sekitarnya. Keempat, harus ada realisasi nyata terkait kompensasi bagi lahan pertanian yang terdampak penurunan debit air.

Kelima, dan yang paling esensial, warga menuntut pelibatan aktif masyarakat secara partisipatoris dalam setiap pengambilan kebijakan lingkungan. Warga menilai, selama ini aktivitas perusahaan melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyikapi tuntutan warga, Pemdes Sumber Brantas secara resmi mengeluarkan surat permohonan penghentian sementara kegiatan pembangunan dan pengeboran air yang dilakukan oleh PT Esa Swardhana Thani usai audiensi dengan warga RT 5 RW 6 Gimbo.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 470/75/35.79.02.2009/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman. Penghentian ini dipicu oleh aspirasi warga Gimbo RT 5 RW 6, Dusun Jurang Kuali, yang merasa kesepakatan lama tidak kunjung dihormati. Berdasarkan hasil pertemuan di rumah Ketua RT pada 4 September 2023, terdapat beberapa poin krusial yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Diantaranya kompensasi debit air oleh Perusahaan yang belum direalisasikan. Sesuai aturan atau janji pemberian kompensasi sebesar 10 persen debit air kepada warga dari sumur bor.

Kemudian kurangnya sosialisasi kepada warga mengenai rencana kegiatan pengeboran air tahap kedua. Kemudian kedatangan alat berat yang membuat ketegangan meningkat setelah alat bor air diketahui sudah didatangkan ke lokasi sebelum adanya titik temu dengan warga.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Saniman menegaskan bahwa selaku penanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan warga, pihak desa meminta PT Esa Swardhana Thani untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan.

“Kami memohon kepada Pimpinan PT Esa Swardhana Thani terhitung mulai hari ini untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan rencana pengeboran tersebut sebelum kesepakatan kompensasi 10% debit air dipenuhi serta sosialisasi ke warga dilakukan,” tulis Saniman dalam dokumen resmi tersebut.

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi ruang bagi pihak manajemen perusahaan dan perwakilan warga untuk kembali duduk bersama. Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Jurang Kuali tetap bersikeras agar hak-hak mereka atas sumber daya air di wilayah tersebut dijamin sebelum proyek dilanjutkan.

“Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Sumberbrantas menyatakan akan terus mengawal proses ini guna memastikan kondusivitas di lingkungan masyarakat tetap terjaga dengan memastikan perjanjian direalisasikan sebelum beroperasional kembali,” pungkasnya.

Tangkap Aspirasi Warga, Mikutopia Siap Pasang Pagar di Jembatan Cangar

0

MALANGVOICE– Kawasan Jembatan Cangar yang menghubungkan Kota Batu-Mojokerto menampilkan panorama alam yang memukau. Meski begitu, sederet kejadian memilukan terjadi di lokasi tersebut. Berulang kali lokasi ini dijadikan tempat mengakhiri hidup.

Maraknya aksi bunuh di Jembatan Cangar memantik kekhawatiran warga Kecamatan Bumiaji. Para warga mendesak agar ada langkah konkret guna mencegah jatuhnya korban berikutnya di lokasi yang dikenal rawan tersebut. Merespons keresahan itu, pihak pengelola wisata Mikutopia bergerak cepat.

Dinamika Sengketa CMNP dan MNC: Analisis Peran dan Strategi Hukum Lucas vs Hotman

Melalui kuasa hukum Mikutopua, Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Bagas Dwi Wicaksono mengaku telah menerima aspirasi langsung dari perwakilan masyarakat dalam sebuah pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, berbagai gagasan dibahas secara terbuka. Salah satu solusi yang mengemuka adalah pemasangan pagar pengaman di dua titik jembatan yang selama ini dianggap memiliki risiko tinggi.

“Diskusi berjalan cukup panjang dan konstruktif. Kami menangkap keinginan kuat dari masyarakat agar ada langkah nyata. Salah satu opsi yang dinilai efektif adalah pemasangan pagar pengaman di kedua jembatan tersebut,” ujar Nuril.

Ia menjelaskan, dua jembatan yang dimaksud memiliki karakteristik berbeda, dengan panjang masing-masing sekitar 73 meter dan 44 meter. Keduanya menjadi titik perhatian utama dalam upaya pencegahan. Sementara itu, Bagas menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera merealisasikan rencana tersebut. Bahkan, menurutnya, proses pembangunan pagar tidak membutuhkan waktu lama apabila seluruh aspek administratif telah terpenuhi.

“Kami siap bergerak cepat. Secara teknis, pemasangan pagar bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat dan tetap memperhatikan aspek estetika jembatan agar tidak merusak keindahan kawasan,” jelasnya.

Langkah cepat yang ditunjukkan Mikutopia ini pun diharapkan mampu menjadi titik awal kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus menekan potensi kejadian serupa di masa mendatang.

Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini kendala utama masih berada pada aspek perizinan. Mengingat lokasi tersebut berada di bawah kewenangan pihak tertentu, maka persetujuan resmi menjadi syarat mutlak sebelum pengerjaan dimulai.

“Jika izin bisa segera diberikan, kami tidak akan menunda. Pemasangan pagar di sisi kiri dan kanan jembatan dengan total panjang lebih dari 200 meter siap kami kerjakan sebagai bentuk komitmen pencegahan,” tegasnya.(der)

Dinamika Sengketa CMNP dan MNC: Analisis Peran dan Strategi Hukum Lucas vs Hotman

*Oleh: Adv. Shendy Pr. S.H., M.H., CPM

Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Group merupakan salah satu perkara korporasi paling kompleks dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya karena nilai ekonominya yang signifikan, tetapi juga karena menyentuh irisan antara hukum perdata, hukum korporasi, dan regulasi perbankan.

Akar persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada tahun 1999, ketika CMNP menukarkan instrumen keuangannya dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank senilai USD 28 juta yang difasilitasi oleh pihak MNC.

Permasalahan muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan akibat status Bank Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia pada tahun 2001, dan kemudian dinyatakan tidak sah melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 376/Pdt/2008.

Dalam konteks hukum, gugatan CMNP terhadap MNC dan Hary Tanoesoedibjo berlandaskan pada konstruksi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur PMH—perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas—dalam perkara ini dinilai terpenuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menawarkan dan mengalihkan instrumen keuangan yang secara regulatif tidak sah dan berisiko tinggi. Fakta bahwa NCD tersebut bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia, khususnya Surat Edaran BI No. 21/27/UPG Tahun 1988, memperkuat posisi bahwa sejak awal transaksi telah mengandung cacat hukum.

Menariknya, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam doktrin ini, tanggung jawab terbatas pemegang saham dapat ditembus apabila terbukti adanya penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi atau adanya itikad buruk. Hakim menilai bahwa peran Hary Tanoesoedibjo tidak semata sebagai representasi korporasi, melainkan juga sebagai pengendali yang secara aktif terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.

Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak berhenti pada entitas MNC, tetapi juga menjangkau harta pribadi pengendalinya.
Dari sisi konstruksi kontrak, majelis hakim mengkualifikasikan transaksi tersebut sebagai perjanjian tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Klasifikasi ini penting karena berdampak pada penentuan hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait dengan peralihan kepemilikan atas instrumen keuangan. Dalam perspektif ini, siapa yang menguasai fisik surat berharga dianggap sebagai pemilik sah, sehingga beban tanggung jawab beralih kepada pihak yang menerima dan mengendalikan instrumen tersebut.

Strategi hukum yang dibangun oleh kedua belah pihak menunjukkan pendekatan yang sangat kontras. Tim kuasa hukum CMNP, yang dipimpin oleh Lucas, mengedepankan pendekatan substantif dengan menitikberatkan pada ketidaksahan instrumen, peran aktif tergugat sebagai beneficial owner, serta konstruksi PMH yang diperkuat dengan doktrin piercing the veil.

Lucas juga secara efektif menangkis berbagai eksepsi, termasuk daluwarsa dengan merujuk Pasal 1976 KUHPerdata, serta menepis asas nebis in idem dengan membedakan objek sengketa antara perkara sebelumnya dan gugatan saat ini.

Sebaliknya, strategi yang dibangun oleh Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum MNC lebih berfokus pada pendekatan formil dan pembatasan tanggung jawab. Ia menempatkan MNC sebagai pihak perantara atau arranger yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aliran dana maupun penerbitan instrumen. Argumen ini diperkuat dengan dalil bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bank Unibank sebagai penerbit NCD. Selain itu, MNC juga mengajukan eksepsi kurang pihak dan daluwarsa, serta mempertanyakan validitas konstruksi hukum yang digunakan oleh penggugat.

Namun demikian, pendekatan ini menghadapi kelemahan mendasar. Dalam praktik, ketika pihak utama seperti Unibank sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena status hukumnya, maka tanggung jawab berpotensi dialihkan kepada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam terjadinya transaksi. Di sinilah hakim melihat adanya keterkaitan erat antara tindakan korporasi dan keputusan pengendali, sehingga dalil sebagai “perantara” menjadi kurang meyakinkan secara yuridis.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar, sekaligus menolak tuntutan bunga majemuk dan dwangsom, menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kehati-hatian yudisial.

Penerapan bunga 6% per tahun mencerminkan standar kewajaran dalam praktik peradilan, sementara penolakan terhadap uitvoerbaar bij voorraad mengindikasikan kehati-hatian dalam eksekusi putusan yang masih berpotensi berubah di tingkat banding.
Ke depan, arah perkara ini akan sangat ditentukan oleh proses banding dan kasasi.

Pihak MNC kemungkinan akan menitikberatkan pada aspek formil seperti daluwarsa, kesalahan penerapan doktrin piercing the corporate veil, serta tidak lengkapnya pihak tergugat. Di sisi lain, CMNP akan berupaya mempertahankan konstruksi PMH dan memperkuat pembuktian mengenai peran aktif tergugat dalam transaksi yang merugikan.
Sebagai refleksi, perkara ini memberikan pelajaran penting bagi praktik hukum korporasi di Indonesia.

Pertama, pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan instrumen kompleks dan lintas entitas. Kedua, penguatan prinsip bahwa badan hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab apabila terdapat itikad buruk. Ketiga, pentingnya strategi litigasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu mengelola narasi publik dan persepsi hukum.

Pada akhirnya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan hukum antara dua korporasi besar, melainkan juga ujian terhadap konsistensi penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dan korporasi di Indonesia. Apakah doktrin piercing the corporate veil akan semakin menguat dalam praktik, atau justru dibatasi dalam putusan tingkat lanjut, akan menjadi preseden penting bagi perkembangan hukum bisnis nasional ke depan.

Rugi Rp7 Miliar, Gudang Rokok di Malang Dibakar untuk Tutupi Aksi Kejahatan Karyawan

0

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengungkap dalang penyebab kebakaran gudang rokok Suket Teki milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjen Sungkono pada Jumat 24 April lalu. Selain mengamankan dua pelaku utama pembakar gudang, polisi menangkap tiga pelaku lain yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, selain MAS dan AFR sebagai pelaku utama pembakar gudang, ada tiga karyawan lain yang diamankan, yakni DS, EKF, dan PAO.

Rakhmad Aji menyebut peran ketiga pelaku yang lain memiliki keterlibatan dengan dua pelaku utama.

“Ketiganya kami amankan berdasarkan penyelidikan dari dua pelaku yang lain. Mereka kedapatan terlibat pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Aji, Rabu (29/4).

Aji menjelaskan penggelapan dalam jabatan itu berkaitan dengan penjualan filter rokok secara diam-diam tanpa diketahui PT secara resmi. Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 lalu dilanjutkan pada Januari 2026 sampai terjadinya kebakaran.

“Para tersangka mengambil sejumlah filter rokok tanpa seizin PT Gaganeswara. Kemudian setelah diambil diiklankan dijual di FB. Selanjutnya untuk total kerugian dari PT Geganeswara kebakaran dan penggelapan sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Pada aksi terakhir mereka menjual filter rokok sebanyak 80 tray senilai Rp72 juta. Sedangkan total filter rokok yang dijual mencapai sekitar 500 tray atau setara dengan Rp950 juta.

“Hasilnya dibagi rata ke lima tersangka dengan perhitungan antara AFR mendapat Rp32 juta, MAS Rp27 juta, EKF Rp7 juta, PAO Rp2 juta, dan Ds Rp4 juta,” imbuhnya.

Rakhmad Aji menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini hampir terendus pihak PT Gaganeswara saat audit. Sehingga mereka merencanakan membakar gudang untuk menyembunyikan pidana penggelapan dalam jabatan.

Pada saat hari kejadian, Jumat 24 April lalu, kedua pelaku utama MAS dan AFR menunggu lokasi gudang sepi ketika pulang jam kerja. Mereka kemudian menyiapkan satu botol minuman plastik berisi pertalite serta obat nyamuk bakar dan kapas.

“Rencananya dibuat seolah-olah gudang terbakar alami. Kedua pelaku tadi sebelumnya sudah mematikan CCTV agar aksinya tidak terekam, tapi ternyata CCTV masih berfungsi dan kami jadikan untuk bahan penyelidikan,” tegasnya.

Selain bahan bekas kebakaran di gudang serta filter rokok, polisi ikut menyita mobil box yang digunakan para pelaku mengirimkan barang untuk dijual secara diam-diam.

Kini kelimanya masih mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka MAS dan AFR dikenai pasal 308 UU Ri No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lain, yakni DS, EKF, dan PAO dikenai Pasal 488 UU RI no 1 2023 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(der)

Proyek Rp14,9 M Penataan Pasar Gadang Dimulai Mei, Ini Skemanya

0

MALANGVOICE – Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) mulai memasuki tahap percepatan. Pengosongan lapak pedagang dikebut pada akhir April 2026, sebagai langkah awal sebelum dimulainya proyek pengerjaan jalan yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.

Proyek ini menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Kota Malang untuk membenahi kawasan perdagangan agar lebih tertata. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan pekerjaan fisik baru akan dimulai setelah seluruh proses relokasi lapak selesai dilakukan.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan proyek telah melalui perhitungan matang agar pengerjaan berjalan efektif dan sesuai target. Pekerjaan direncanakan dimulai pada pekan keempat Mei dengan durasi total sekitar enam hingga tujuh bulan.

Karyawan Suket Teki Jadi Penyebab Kebakaran Gudang

“Kita rencanakan minggu keempat bulan Mei. Waktunya antara 6 sampai 7 bulan total semuanya,” ujar Dandung, Selasa (28/4/2026).

Dengan target tersebut, penataan Pasar Gadang diproyeksikan rampung paling lama tujuh bulan sejak pekerjaan dimulai. Selain memperbaiki infrastruktur, proyek ini juga bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Tak hanya itu, penataan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di sekitar kawasan pasar.

Untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, proses pengadaan akan langsung dilakukan begitu tahap pembersihan selesai. Langkah ini dinilai penting guna menghindari jeda waktu yang bisa menghambat pekerjaan di lapangan.

“Setelah kita pastikan proses pembersihan ini selesai, segera kita lakukan pengadaannya,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menyusul kenaikan harga material konstruksi. Meski demikian, total anggaran proyek tetap dipertahankan sebesar Rp14,9 miliar.

Penyesuaian dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan kebutuhan utama. Beberapa pekerjaan yang dinilai belum mendesak akan ditunda sementara, serta dilakukan penyesuaian nilai satuan pada sejumlah material.

“Anggaran tidak naik karena sudah ditetapkan Rp14,9 miliar. Jadi kita sesuaikan mana yang kurang dibutuhkan untuk sementara tidak kita lakukan dulu,” paparnya.

Dalam pelaksanaannya, proyek tidak akan menutup total akses jalan di sekitar Pasar Gadang. Sistem pengerjaan dilakukan secara bertahap dengan metode pembagian sisi jalan, sehingga lalu lintas tetap bisa berjalan meski terbatas.

Dandung menjelaskan, pengerjaan kemungkinan akan dimulai dari sisi selatan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar sisi lain masih dapat difungsikan sebagai jalur kendaraan.

“Kita kerjakan per sisi. Satu sisi dikerjakan, sisi lainnya tetap bisa dilalui. Jadi meskipun masih dalam kondisi berlubang, akses jalan tetap bisa digunakan,” ungkapnya.

Skema ini dianggap krusial mengingat kawasan Pasar Gadang merupakan salah satu jalur vital dengan mobilitas tinggi, baik untuk aktivitas perdagangan maupun lalu lintas harian masyarakat.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap dampak kemacetan selama proyek berlangsung dapat diminimalkan. Lebih jauh, penataan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembenahan sistem lalu lintas serta aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Ke depan, Pasar Gadang diharapkan mampu menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat Kota Malang.(der)

Manajemen Arema Sayangkan Hasil Buruk Lawan Persebaya, Tuntut Evaluasi

MALANGVOICE – Arema FC terpaksa harus menelan pil pahit usai dikalahkan Persebaya dalam lanjutan Super League 2025/2026, Selasa (28/4). Laga yang berlangsung di Stadion I Wayan Dipta Gianyar, Bali itu berakhir dengan skor 0-4.

Kekalahan telak Singo Edan ini menambah daftar panjang rekor buruk pertemuan dua tim di Derby Jatim. Hasil ini juga disayangkan manajemen Arema.

General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyatakan rasa kecewa yang mendalam dan menegaskan bahwa hasil ini menjadi alarm keras untuk pembenahan internal tim.

Pria yang akrab disapa Inal ini menegaskan bahwa manajemen berada di barisan yang sama dengan Aremania. Ia menuntut tanggung jawab nyata dari seluruh jajaran pelatih dan pemain atas performa di lapangan.

“Untuk itu kami instruksikan secara tegas kepada tim agar empat laga tersisa harus menghasilkan poin maksimal sebagai pembuktian profesionalisme mereka,” ujar Inal.

Selain itu, manajemen secara objektif mengakui adanya kendala teknis yang mempengaruhi stamina punggawa Singo Edan.

Jadwal yang sangat padat—termasuk melakoni dua laga big match beruntun melawan Persib dan Persebaya—diakui cukup menguras fisik pemain.

Selain itu, ketidakpastian terkait venue pertandingan yang sempat berubah-ubah sebelum laga turut memecah konsentrasi support system klub.

Inal berharap hal ini menjadi catatan bagi operator liga ke depannya terkait Rest Period yakni Perlunya pertimbangan jeda istirahat yang ideal bagi tim yang melakoni laga tensi tinggi.

“Serta kepastian Venue yakni Kepastian lokasi pertandingan derbi sangat krusial bagi kesiapan mental dan logistik klub,” papar Inal.

Mewakili klub, Inal menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Aremania dan seluruh pecinta bola di Malang Raya.

Ia mengapresiasi cara Aremania dalam menyampaikan kritik yang konstruktif dan tetap menjaga kondusifitas.

“Kami berterima kasih kepada Aremania yang luar biasa dalam memberikan dukungan serta tetap respect dengan menyampaikan evaluasi secara elegan. Kami mengajak semua pihak untuk melihat ini murni sebagai persoalan teknis sepak bola,” tandasnya.(der)

Karyawan Suket Teki Jadi Penyebab Kebakaran Gudang

0

MALANGVOICE – Polisi mengungkap penyebab kebakaran hebat gudang rokok Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono beberapa waktu lalu. Berdasar penyelidikan, diketahui kebakaran disebabkan karena disengaja.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan, berdasarkan penyelidikan mulai menggali keterangan saksi, rekaman CCTV serta dari bukti lain mengarah kepada terduga karyawan PT Gaganeswara sendiri.

“Betul dua pelaku (karyawan) sudah diamankan,” kata Lukman, Selasa (28/4).

Dua pelaku yang diamankan antara lain MAS (26) warga Bali dan AFR (27) warga Kota Malang.

Polisi menggencarkan penyelidikan usai kebakaran terjadi. Pemilik gudang menilai ada kejanggalan yang terjadi saat terjadinya kebakaran sehingga langsung melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, aksi nekat pembakaran dilakukan, karena kedua karyawan tersebut ingin menutupi kejahatan penggelapan yang mereka lakukan.

“Motifnya, pelaku ini bersam teman-temannya empat orang melakukan penggelapan barang di gudang. Barang yang digelapkan adalah filter rokok,” tuturnya.

Demi menutupi aksi bejat tersebut, pelaku bersama teman-temannya menciptakan kebakaran hebat untuk menghanguskan seluruh barang bukti yang ada di gudang.

“Untuk menutupi kejahatannya, pelaku sengaja membakar agar jumlah barang yang berkurang tidak ketahuan,” tutupnya.(der)

Lahan Terbatas, Pembangunan KDMP Belum Merata

0

MALANGVOICE– Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digadang-gadang sebagai tulang punggung menggerakkan ekonomi kerakyatan. Unit usaha ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah dan menjadi ruang tumbuh bagi usaha warga. Meski begitu, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan merata di Kota Batu.

Dari total 24 desa/kelurahan di Kota Batu, masih terdapat empat desa/kelurahan yang belum melakukan pembangunan. Empat wilayah yang masih belum memulai pembangunan tersebut adalah Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo dan Desa Pesanggrahan. Kendala utama yang dihadapi masih berkaitan dengan ketersediaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi gerai.

Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu mencatat, sebanyak 20 desa dan kelurahan sudah memulai pembangunan gerai KDMP. Bahkan, beberapa di antaranya telah menuntaskan pembangunan fisiknya. Program nasional ini dituangkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2025. Pemerintah pusat menargetkan pendirian 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kota Batu menjadi salah satu dari lima daerah di Jawa Timur yang akan menjadi model percontohan program ini. Hadirnya badan usaha ini menjadi wadah penguatan ekonomi desa sekaligus membangun kemandirian masyarakat guna peningkatan taraf hidup masyarakat. Sehingga turut berperan sebagai ujung tombak dalam menggerakkan ekonomi desa di Kota Batu.

Kepala Bidang Koperasi Diskumperindag Kota Batu, Muhammad Ghufron Sholihin menjelaskan, bahwa perkembangan terbaru terjadi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Desa tersebut menjadi wilayah terakhir yang memulai pembangunan gerai KDMP pada bulan ini.

“Terakhir di Oro-Oro Ombo, tepatnya dibangun di Jalibar. Bulan ini sudah dilakukan peletakan batu pertama,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, setelah pembangunan fisik berjalan, tahapan berikutnya adalah pemenuhan sarana dan prasarana gerai. Namun proses tersebut masih menunggu distribusi perlengkapan dari pihak penyedia, yakni Agrinas.

Tahap awal pengadaan sarana difokuskan pada perlengkapan di dalam gerai, seperti rak dan peralatan penunjang operasional lainnya. Meski beberapa gerai sudah selesai dibangun, hingga kini sebagian besar masih belum mendapatkan pengisian sarana dan prasarana.

Sejauh ini, baru satu gerai yang telah menerima sebagian fasilitas. Gerai KDMP di Kelurahan Dadaprejo sudah mendapatkan satu unit truk operasional serta fasilitas rak untuk mendukung aktivitas di dalam gerai.

Pengawas Bidang Koperasi Diskumperindag Kota Batu, Hendry Son menyampaikan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal distribusi sarana dan prasarana secara menyeluruh.

“Pengiriman perlengkapan masih menunggu dari pihak penyedia, sehingga belum dapat dipastikan kapan seluruh gerai akan mendapatkan fasilitas lengkap,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot Batu terus mendorong percepatan pembangunan KDMP di seluruh wilayah. Baik bagi desa dan kelurahan yang belum memulai pembangunan maupun yang sudah berjalan agar segera menuntaskan tahapan fisiknya.

Upaya percepatan tersebut dilakukan karena pembangunan KDMP memiliki target waktu nasional. Program ini ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Dengan tenggat waktu tersebut, capaian pembangunan di Kota Batu masih perlu dikejar. Terutama pada wilayah yang hingga kini belum memulai pembangunan akibat persoalan lahan. Pemerintah daerah berharap proses pembangunan bisa segera merata sehingga operasional KDMP dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Batu, Nurochman menambahkan, progres KDMP di Kota Batu berjalan relatif merata dan selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.

Namun demikian, Cak Nur sapaan Nurochman mengingatkan agar kehadiran KDMP tidak menjadi ancaman bagi pelaku usaha lokal yang telah lebih dulu tumbuh. Ia menegaskan, koperasi harus ditempatkan sebagai penguat ekosistem ekonomi desa, bukan pesaing yang mematikan usaha warga.

“Koperasi ini harus memperkuat ekonomi desa, bukan mematikan usaha masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus direncanakan secara matang, profesional dan berbasis pemetaan potensi lokal,” tegas Cak Nur.(der)

KAI Daop 8 Batalkan Perjalanan KA Jayabaya Malang Tujuan Pasarsenen

0

MALANGVOICE- Imbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, KAI Daop 8 Surabaya membatalkan perjalanan KA Stasiun Malang pada Selasa (28/4). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penanganan insiden serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga.

Adapun perjalanan kereta api yang dibatalkan adalah KA 94–91 Jayabaya relasi Malang – Pasarsenen.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan, KAI memahami pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan. Namun demikian, langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus mendukung kelancaran proses penanganan di lokasi kejadian.

Ia menegaskan keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasional KAI. KAI Daop 8 juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas pembatalan keberangkatan tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan kereta api pada 28 April 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan,” ujar Mahendro.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memastikan bahwa pelanggan yang terdampak berhak memperoleh pengembalian bea tiket secara penuh (100%), di luar bea pesan.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun. Selain itu, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KAI akan terus menyampaikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan operasional perjalanan kereta api. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau melalui kanal resmi KAI lainnya.

KAI mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kepercayaan pelanggan, serta berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, andal, dan terpercaya.(der)