Simpan Ganja dan Sabu, Pria Asal Tasikmadu Diciduk Polisi

MALANGVOICE – Rf (22) warga Tasikmadu, Lowokwaru, harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Total barang haram yang didapat Satreskoba Polres Malang Kota adalah 52,77 gram ganja dan 0,43 gram sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah digeledah, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan narkoba di rumahnya tersebut.

“Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti yang didapat,” ujarnya.

Guna mengembangkan kasus ini, Rf masih menjalani pemeriksaan tentang siapa pemasok barang haram tersebut serta peredarannya.

“Kami masih dalami kasus ini. Sementara ada satu orang menjadi DPO,” tandas Syamsul.

Atas pembuatannya, Rf dikenai pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Der/Ak)