Sidang Malang Anyar VS KPUD Dilanjut Rabu Depan

MALANGVOICE – Sidang gugatan tim pendukung Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi dengan termohon KPUD Kabupaten Malang yang pertama dengan agenda pembacaan gugatan di Mahkamah Konstitusi selesai.

Sidang pertama ini hanya berisi pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Malang Anyar dihadapan Majelis Hakim MK, Termohon, dan pihak-pihak terkait. Belum ada pembelaan dan lain-lain dari pihak termohon.

Salah satu Kuasa Hukum Tim Dewi-Sri ini, Togar Manahan Nero, mengatakan, sidang yang berlangsung tepat pukul 08.00 WIB itu selesai pukul 10.00 WIB. “Tadi memang cuman pembacaan saja, kemudian selesa,” tegasnya.

Ditambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan termohon, dalam hal ini KPUD Kabupaten Malang akan dilaksanakan pada Rabu (13/1) minggu depan. Demikian seterusnya akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya.

“Persidangan tadi berjalan lancar, tidak ada kendala apa-apa. Kami tinggal menunggu saja bagaimana jawaban dari KPU, baru menyusun lain-lain,” tandasnya.