Sidak Pasar Batu, 4 Krat Miras Ilegal Disita

Susasana razia minuman keras di Pasar Batu (fathul)

MALANGVOICE – Minuman keras (miras) ilegal ternyata banyak dijual di Kota Batu. Namun dari beberapa titik yang sempat didata Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), mereka hanya menemukan 4 krat miras.

Kepala Bidang Perdagangan, Susilo Trymulyanto, mengatakan, miras yang disita akan langsung dibawa anggota Polres Batu. Karena pihaknya tidak berhak melakukan penyitaan, sehingga menggandeng Polres agar ada efek jera.

“Kami hanya menemukan di tiga titik saja, tapi langsung kami sita saat mereka tak bisa menunjukkan izin penjualan,” ungkap Susilo kepada wartawan usai melakukan razia di beberapa titik.

Lelaki yang akrab disapa Aiek ini menyebutkan, ada dua hal yang ingin ditekankan dalam razia ini. Yaitu pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dilakukan secara langsung saat ditemukan miras tanpa izin, agar penjual juga faham.

“Yang kami sita adalah miras golongan A dan B yang kadar alkoholnya 5 persen ke atas. Hasil kesepakatan Rakor dengan beberapa instansi memang demikian, termasuk dimusnahkan di mana nanti Polres yang melakukan,” tambah Aiek.

Mantan Kabid Bina Marga ini menambahkan, bagi pedagang yang diketahui menjual miras ilegal akan dikenakan tindak pidana ringan. Karena belum ada Perda soal miras di Batu, razia kali ini menggunakan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.