Siap-siap Kota Malang Terapkan ETLE di 13 Titik

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution bersama Dishub studi banding ETLE di Surabaya. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kota Malang siap-siap penggunaan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan tilang elektronik menggunakan kamera canggih ini secara nasional dimulai pada Selasa (23/3).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forkominda Kota Malang penerapan ETLE direncakan pada tahap pertama ini sekitar bulan Juli 2021.

“Anggaran sudah diajukan ke Pemkot Malang dan kami sudah studi banding ETLE ke Surabaya. Beberapa titik sudah disiapkan termasuk payung hukumnya,” kata Leonardus.

Pemasangan ETLE di Kota Malang nanti dibarengi dengan speed camera. Tujuannya adalah merekam kecepatan kendaraan yang melintas.

“Nanti ada speed camera yang disiapkan. Nanti masih berkembang lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan, sesuai rencana ada 13 lokasi yang akan dipasangi 24 kamera ETLE.

Beberapa lokasi ini diutamakan adalah jalur KTL seperti Jalan Soekarno-Hatta, Sawojajar, dan kawasan sekitaran Sukun.

“Penerapannya ada tiga kamera, spek tangkap depan, tangkap belakang, dan speed kamera,” jelas Ramadhan.

Kamera ETLE ini nanti akan menangkap perilaku pengendara di jalan, apakah melanggar lalu lintas atau tidak. Dicontohkan Rama, sapaan akrabnya, bisa menindak pelanggaran sabuk pengaman, marka jalan, traffic light, dan kecepatan kendaraan.

“Kalau tertangkap kamera ETLE karena melanggar akan dikirim bukti pelanggaran ke rumah. Di sana ada barcode yang berisi video 10 detik sebelum pelanggaran sampai 10 detik setelahnya,” lanjut Rama.

Setelah menerima surat pelanggaran itu, pelanggar diberi waktu satu pekan untuk konfirmasi. Apabila melewati batas waktu, surat kendaraan itu akan diblokir.

“Sebelum diblokir bisa bayar denda tilang melalui online atau sidang,” katanya.

Adanya ETLE ini diharapkan bisa menambah kesadaran masyarakat terkait berkendara di jalan dengan mematuhi aturan.

“Tujuannya itu sebenarnya, agar masyarakat terus taati aturan sehingga minimalisir kecelakaan di jalan,” tandasnya.(der)