Si Tangan Panjang Spesialis Cukit Jok Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (MVoice)
Ilustrasi. (Anja a / MVoice)

MALANGVOICE – Aksi meresahkan LZ (27) warga Bandulan, Sukun, Kota Malang berhasil dihentikan unit Resmob Polres Malang Kota. Pasalnya, LZ adalah pelaku pencurian dengan mencukit jok sepeda motor.

Pelaku berhasil ditangkap jajaran anggota Reskrim Polres Malang Kota melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan korban.

Korban yang pernah menjadi sasaran adalah Farah (19) warga Pasuruan dan Jaka (39) warga Dau.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qatansson, mengatakan, pelaku selalu beraksi ketika korban lengah. Setelah melihat ada kesempatan, pelaku merogoh jok motor dan mengambil barang berharga di dalamnya. Rata-rata yang diambil adalah handphone.

“Pengakuannya masih tiga kali melakukan pencurian. Tapi masih kami dalami,” katanya.

Jumbo menambahkan, pelaku juga diduga beraksi tak sendiri. Untuk itu polisi masih mencari bukti lain dari kasus ini.

“Pelaku kami ancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Ak)