Setubuhi Gadis Bawah Umur Sampai Hamil, Pemuda Ini Diciduk

Pelaku perbuatan cabul yang diamankan di Polres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Seorang pemuda warga Kelurahan Talok, Kecamatan Turen, YK (23), terpaksa dibekuk, gara-gara menghamili gadis 17 tahun. Kini ia mendekam di sel Polres Malang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan, YK dinilai tidak bertanggung jawab, karena melarikan diri saat dicari keluarga si perempuan.

“Pelaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Katanya pacaran, sehingga melakukannya berdasar suka sama suka,” kata Sutiyo kepada wartawan.

Namun karena ayah korban tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya YK dilaporkan ke polisi. Apalagi saat dicari, dia menghilang. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkapnya di Kepanjen.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk bersetubuh. Nah dia kena pasal itu, karena membujuk akhirnya bersetubuh,” papar Sutiyo.

Karena perbuatannya, YK terancam Pasal 81 dan Pasal 82 sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman penjara 5 tahun, dan maksimal 15 thun.