Setelah Lima Tahun, Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Masuk Babak Baru

Kerjasama Usaha Percetakan Berujung ke Ranah Hukum

Thomas Zacharias (rambut putih) saat akan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di CV MSA, yang bergerak dalam bidang percetakan akhirnya memasuki babak baru, pasalnya Thomas Zacharias(68) yang menjabat sebagai direktur CV tersebut dijebloskan ke Penjara oleh Megawati (57), selaku pemilik CV MSA.

Herman Setibudi (59) selaku suami dari Megawati mengatakan, sebenarnya pihakanya hanya ingin menuntut keadilan agar pelaku bisa dihukum. Hingga akhirnya, kasus ini ditangani oleh Kanit Resmob Iptu Sugeng Irianto dengan Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada awal September 2018.

“Kasus ini sudah lima tahun mengambang sejak saya laporkan pada 23 Agustus 2013 silam. Tapi, dengan di tangani oleh Unit Resmob Polres Malang Kota, tidak sampai enam bulan, tersangka sudah ditahan setelah berkas dikirim ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap pada 1 Mei 2019 untuk dilimpahkan pada, Kamis (16/5) kemarin,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Herman, pihakanya berterimakasih kepada Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Kanit Resmob Iptu Sugeng Irianto, Kasat Reskrim AKP Komang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni.

“Kami bersyukur dan berterima kasih pada semua pihak. Karena setelah perkara ini ditangani Pak Sugeng, terlapor Thomas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan, kasus ini sudah P-21, Thomas merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di CV MSA pada tahun 2009-2013 akan dikirim ke Lapas Lowokwaru oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang

“Kasus ini masuk tahap 2, sebenarnya statusnya per tanggal 6 Mei 2019 lalu, tapi beberapa kali tersangka beralasan sakit. Hingga akhirnya pelaku kami serahkan ke Lapas Lowokwaru kemarin,” ungkapnya.

Wahyu menegaskan, tersangka sementara ini akan menjalani hukuman selama 20 hari, tertanggal mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2019.

“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Megawati dan Thomas merupakan partner kerja dalam membangun percetakan sejak tahun 2009 silam.

Thomas dipekerjakan oleh Megawati sebagai direktur pada CV MSA yang terletak di Jalan Indragiri Kav IV Kota Malang itu.

Kasus penggelapan terjadi ketika Thomas selama empat tahun menjadi direktur tidak pernah membuat laporan keuangan secara tertulis. (Hmz/Ulm)