Setelah Ikat Korban, Gama Tak Bisa Ereksi

Suasana kediaman Gama Mulya saat reka ulang adegan pembiusan dan pencabulan. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Reka ulang adegan pembiusan dan tindak asusila dikediaman Gama Mulya, Perum Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (14/8) soe, dilakukan dalam dua versi.

Pasalnya, dua tersangka yakni Gama Mulya dan pacarnya SAN, memiliki versi berbeda terkait kronologi tindak asusila di dalam kamar Gama.

Sebelumnya, kedua tersangka memiliki versi yang sama. Dalam rekonstruksi tertutup itu, menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro, setelah tiba di rumah dan mobil masuk garasi, Gama Mulya menutup pintu garasi.

Selanjutnya, korban berinisial EWW digotong oleh Gama dibantu SAN menuju kamar. Di dalam kamar, keduanya bersama-sama mengikat dan memborgol korban.

Perbedaan versi itu muncul ketika reka ulang memasuki adegan pelepasan pakaian korban. “Dua tersangka memiliki keterangan berbeda, jadi kami lakukan satu persatu,” kata Adam.

Versi SAN, korban dilucuti pakaiannya dan terjadi adegan persetubuhan antara Gama dan korban. “Seluruh pakaian, termasuk celana dalam dilepas sampai lutut. Kemudian SAN menyaksikan GM menyetubuhi korban,” ungkap Adam.

Versi Gama, tidak ada tindakan persetubuhan. Hal itu juga ditegaskan kuasa hukum Gama, Gunadi Handoko. “Dari beberapa adegan, ada ketidaksesuaian. Bahwa tuduhan kepada klien melakukan perkosaan tidak terbukti,” kata Ketua DPC Peradi Malang itu.

Dikatakan Gunadi, Gama secara psikologis tidak bisa ereksi. Selain itu, wanita yang dibawa Gama tidak sesuai dengan keinginannya. Maka Gama membatalkan niatnya.

“Saya melihat posisi klien kami di bawah tekanan. Dalam rekonstruksi, terbukti celana dalam wanita tidak dilepas,” tegas Gunadi Handoko. –