Serapan DBHCHT Rendah, Pemkot Malang Sisakan Rp 31,3 Miliar

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Malang tidak maksimal. Hal ini tercermin dari rendahnya serapan anggaran, sehingga menyisakan dana sebesar Rp 31,3 miliar.

Padahal, sesuai data Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kucuran DBHCHT 2016 lalu sebesar Rp 87,4 miliar. Dari nominal itu, yang terpakai hanya sekitar 64,19 persen, yakni Rp 56,1 miliar.

Angka itu menjadikan Kota Malang sebagai penyerap anggaran terendah ke-3, atau urutan ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jatim. DibKota Malang sendiri, pada Tahun Anggaran (TA) 2016 terdapat 12 SKPD yang mendapat alokasi DBHCHT.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang Wasto, menyebut, SKPD itu antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, dan RSUD Kota Malang.

Terkait rincian anggarannya, pos pembinaan industri sebanyak Rp 100 juta, pembinaan lingkungan sosial Rp 43,4 miliar, sosialisasi ketentuan di bidang cukai Rp 4,6 miliar, dan dana block grant Rp 39,3 miliar. Wasto menilai, kesulitan penyerapan terjadi pada pos block grant.

“Spesifik grant ini agak menyulitkan daerah. Dalam artian, tidak bisa ada berkreasi dalam menggunakan anggaran, jadi tersisa banyak,” kata Wasto.

Terbukti, dari keseluruhan anggaran di pos ini, hanya terserap Rp 20,1 miliar. “Untuk sisa di tiap-tiap SKPD, saya harus lihat datanya dulu. Masing-masing berbeda serapannya,” pungkasnya.