September, Perda ASI Eksklusif dan RPJMD Didok

Bupati Malang, Rendra Kresna (tika)
Bupati Malang, Rendra Kresna (tika)

MALANGVOICE- Perda mengenai ASI (Air Susu Ibu) eksklusif yang pernah diajukan DPRD, tidak lama lagi benar-benar dimiliki Kabupaten Malang.

“Namun masih perlu ada proses lainnya. Tidak bisa langsung diundang-undangkan,” jelasnya Bupati Malang, Rendra Kresna, kepada MVoice saat ditemui, di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen.

Rendra menambahkan, untuk Perda ASI eksklusif, minimal tiga bulan setelah dibahas dalam rapat paripurna, baru bisa diundang-undangkan.

“Kan diajukan Juni, ya setidaknya September lah nanti kita punya Perda ASI,” jelasnya.

Sementara mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang, juga belum bisa dikatakan goal, walaupun sudah dibahas dalam paripurna dengan DPRD, 30 Juni lalu.

“Masih digodok lagi, proses lagi tidak bisa langsung. Kemungkinan Agustus atau September lah nanti semuanya selesai,” tegasnya.