Sepakat, Krematorium Batal Dibangun di Kendalpayak

Suliantono (fathul)

MALANGVOICE – Pertemuan antara warga Dusun Segaran, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, dengan Yayasan Eng An Kiong dan Pemkab Malang, mencapai kesepakatan untuk membatalkan pembangunan krematorium.

Perwakilan warga, Mahrus Ali, mengatakan, pihaknya cukup lega, karena kesepakatan berjalan lancar. Namun Mahrus tetap belum akan menurunkan tensi penolakan, sampai ada surat resmi untuk membatalkan SK pemberian izin pembangunan dari Bupati Malang

Mahrus Ali (fathul)
Mahrus Ali (fathul)

“Mereka minta kami turunkan spanduk, tapi itu tidak akan kami lakukan dulu. SK Bupati harus dibatalkan, termasuk pembatalan izin HO dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red),” papar Mahrus yang juga Ketua Tanfidziyah NU Kendalpayak itu.

Lokasi yang rencananya akan dibangun krematorium itu seluas 1.200 meter persegi. Mahrus berharap pemerintah segera melaksanakan rekomendasi dalam kesepakatan itu, karena seluruh warga Kendalpayak menunggu.

Sementara perwakilan Yayasan Yayasan Eng An Kiong Malang, Suliantono, mengatakan, pihaknya menyetujui apa yang diinginkan masyarakat. Aspirasi warga, menurutnya, akan diperhatikan, karena pembangunannya sendiri berada di pemukiman warga Dusun Segaran.

“Langsung intinya ya, bahwa kami ikut apa kata warga. Pokoknya kita semua ingin ada kedamaian. Jadi masih kami pikirkan, apakah ada pengalihan pembangunan atau nanti kita jual,” paparnya.

Mengenai proses pembangunannya, tambah dia, belum ada sama sekali. Tanah masih sebatas tanah, karena belum ada aktivitas. Hanya saja, seluruh administrasi sudah dipenuhi, mulai SK Bupati, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan atau biasa disebut HO.

“Tidak masalah, karena prinsip kami sama dengan warga, yaitu damai. Selama ini hanya salah komunikasi saja. Warga kira kami akan langsung membangun tanpa sosialisasi ke warga. Kalau bertentangan ya kita cancel,” tandasnya.