Semua Tanah Wakaf di Kabupaten Malang Bakal Bersertifikat

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H. Musta'in. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensertifikatkan seluruh aset wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Malang supaya memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H. Musta’in, Jum’at (4/1).

“Kami ingin menguatkan pengamanan aset wakaf yang belum punya sertifikat, untuk kekuatan hukum. Maka, kami kerjasama dengan BPN untuk bersama-sama menuntaskan, memudahkan, mempercepat proses sertifikasi,” ungkapnya.

Ia mengkhawatirkan akan adanya sengketa bila aset wakaf tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi, mau tidak mau, sertifikat aset wakaf harus ada.

“Di tahun 2018, sudah ada 163 aset wakaf yang telah berhasil diterbitkan sertifikat. Kami di tahun 2019 ini menargetkan 500 sertifikat aset wakaf yang harus diterbitkan,” jelasnya.

Selama ini, tambah Musta’in, di Kabupaten Malang masih banyaknya aset wakaf yang belum memiliki sertifikat lebih karena si pengemban mandat untuk mengelola tidak mau mengurus atau mengajukan sertifikasi.

“Mereka lebih enggan untuk mengurus. Makanya nanti kita melakukan pendampingan,” tandasnya.(Hmz/Aka)