Sempat Heran, Anggota Dewan Protes Tak Bisa Parkir di Balai Kota Batu

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani/ MVoice)
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dapat protes keras dari anggota DPRD Kota Batu. Pasalnya, beberapa anggota dewan dilarang parkir saat kunjungan kerja ke Balai Kota Among Tani.

Protes dilayangkan Didik Machmud Ketua Komisi C di sela-sela sidang paripurna pandangan umum fraksi, Kamis (11/1). Dalam momen tersebut dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dan seluruh OPD Pemkot Batu.

Didik menuturkan, pihaknya mendatangi Balai Kota Among Tani, Selasa (9/1) dengan tujuan agenda rapat bersama Dinas Pendidikan.

“Mau parkir di depan balai kota bikin bingung. Kata petugasnya ndak boleh parkir. Hanya khusus mobil plat merah,” tutur Didik.

Maklum saja, mobil dinas anggota dewan memang telah dikembalikan ke aset Pemkot Batu. Hal ini seiring dengan disahkannya PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan telah rampung disahkan. Regulasi ini mulai diterapkan 1 September 2017.

“Saya pindah parkir ke belakang juga dilarang. Pindah depan Graha Pancasila juga dilarang. Akhirnya saya parkir di luar Balai Kota. di Batu Panorama. Saya jadi trenyuh,” keluh politisi partai Golkar ini.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo. Namun, keluh protesnya bukan perkara parkir. Melainkan mekanisme akses masuk ke Balai Kota Among Tani. Dia menuturkan pernah ‘ditegur’ petugas yang rupanya tak mengenli sosok orang nomor satu di DPRD Kota Batu.

“Saya dipanggil petugas, ditanya dari mana dan tujuannya ke mana. Rupanya saya ndak banyak dikenal. Perlu disosialisasikan mungkin,” kelakar Cahyo.(Der/Aka)