Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Srimulyo Kembali Dibuka

Proses pembongkaran segel di Kantor Desa Srimulyo oleh Warga. (Toski D).

MALANGVOICE – Kantor Desa Srimulyo yang sempat disegel warga lantaran jengkel atas permasalahan Program Nasional (Prona), kini kantor desa tersebut sudah dibuka, Rabu (27/2).

Sekretaris Desa (Sekdes) Srimulyo, Adi Surasa mengatakan, sebelum melakukan penyegelan kantor desa, warga telah berkoordinasi dengan Muspika Dampit dan tokoh masyarakat desa setempat.

Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono. (Toski D)

“Penyegelan tersebut dilakukan atas pertimbangan warga, tokoh masyarakat dan Muspika setempat. Ya mungkin salah satu pertimbangannya faktor keamanan,” ungkapnya.

Dengan adanya penyegelan tersebut, lanjut Adi, sempat mengganggu pelayanan pada masyarakat.

“Untuk pelayanan, sementara dialihkan di rumah saya. Keputusan itu atas pertimbangan dan musyawarah warga dan tokoh masyarakat, supaya pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.

Adi menambahkan, penyegelan tersebut tidak berlangsung lama, dan kantor Desa Srimulyo kembali dibuka sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi.

“Pembukaan kantor desa itu dilakukan setelah diadakan mediasi dengan seluruh elemen masyarakat, tujuannya untuk memperlancar pelayanan pada masyarakat,” ulasnya.

Perlu diketahui, kasus prona ini mencut pada tahun 2017 silam. Selama itu, warga merasa kasus prona tersebut jalan ditempat. Terlebih lagi, mereka mengaku telah membayar uang untuk pengurusan prona dengan nilai yang mereka anggap terlalu tinggi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui perangkat desa setempat.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono menyampaikan, berdasarkan hasil mediasi kemarin yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kepanjen bersama perwakilan warga, untuk tersangka akan secepatnya ditahan.

“Sesuai dari kesepakatan dengan perwakilan warga, tersangka Prona secepatnya kita tahan. Batasnya 10 hari dari sekarang,” tandasnya. (Der/Ulm)