Selisih Suara 0,5 Persen, Gugat ke MK!

Komisioner Kpu, Sofi Rahma Dewi.(Miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Pasangan calon yang merasa keberatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Malang bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila selisih suara dari calon terpilih maksimal 0,5 persen.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres lalu terdapat 1,9 juta jiwa. Artinya, 0,5 persen dari DPT, calon yang kalah harus memiliki selisih 10 ribu suara dari perolehan calon terpilih.

“Regulasinya sudah jelas, prediksi kami akan sangat kecil sekali terjadi gugatan Pilkada,” tutur Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi, pada acara FGD, Kamis (20/8).

Tiga pasangan calon maju dalam Pilkada Kabupaten Malang, yakni Rendra Kresna-H Sanusi, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, dan jalur independen Nurcholis-M mufidz.

Pada pilkada lalu, lanjut dia, calon yang kalah bisa melayangkan gugatan secara hukum manakala ada temuan atau indikasi penyelenggaraan tidak sesuai, dan ada praktek money politics.

“Ada tarik ulur antara MA dan MK terkait permasalah hukum pada pemilu kali ini,” tukasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pilkada saat ini berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya, mulai aturan hingga teknis tahapan pilkada.

“Tugas KPU lebih berat, kami terbuka menerima masukan dan saran dari teman-teman,” paparnya.