Selewengkan Dana Desa, Kades Balearjo Ditahan Polisi

Kades Balearjo, Pagelaran, Riduan saat dirilis Polres Malang dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang merilis kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 – 2016 yang dilakukan oleh Kepala Desa Balearjo, Pagelaran, Rabu (13/3).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, Riduan (53) selaku Kades Balearjo ini telah ditahan di Polres Malang sejak Senin (11/3) petang. Penahanan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan barang bukti sudah mencukupi. Ia diduga telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 416,5 juta lebih.

“Untuk kasus ini, tersangkanya sementara baru kepala desa. Tapi kami masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih dalam lagi, apakah ada orang lain yang terlibat apa tidak,” ungkapnya.

Yade menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Malang yang telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan didapatkan kerugian negara sebesar Rp 416,5 juta.

“Pihak Inspektorat melakukan Monev tentang pengelolaan ADD dan DD tahun 2015 dan 2016 pada Desa Balearjo. Mulai dari pembangunan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Dalam hal ini tersangka menggunakan uang ADD dan DD untuk kepentingan dan keperluan lainnya,” jelasnya.

Yade menjelaskan, selain uang DD dan ADD, tersangka juga diduga telah menggunakan uang pajak DD/ADD, dan uang hasil sewa tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan rincian pada 2015 uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 41,4 juta, dan pada 2016 juga digunakan sebesar Rp 192,8 juta.

“Sisa penggunaan anggaran tahun 2015 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp 5,3 juta. Uang pembayaran pajak DD dan ADD tahun 2016 yang tidak disetorkan sebesar Rp 11,3 juta. Sedangkan, dari hasil pengelolaan tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 165,6 juta. Kasus ini terungkap dari adanya pengaduan masyarakat yang akhirnya kami kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti terkumpul, baru kami lakukan penahanan,” ulasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengaku sudah mengetahui penahanan Kades Balearjo tersebut. Sebab, pihak Kecamatan Pagelaran sudah lepas tangan.

“Sudah lama terindikasi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi juga sangat besar. Dengan penahanannya, maka kami akan menghormati proses hukumnya berjalan dulu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal sub pasal 3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara. (Der/Ulm)