Selangkah Lagi Pemkot Malang Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko membuka giat Analisis Kebutuhan dalam Rangka Penerapan Digital Signature atau Sertifikat Elektronic Bagi Perangkat Daerah di Hotel Grand Palace Malang, Selasa (25/6).
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko membuka giat Analisis Kebutuhan dalam Rangka Penerapan Digital Signature atau Sertifikat Elektronic Bagi Perangkat Daerah di Hotel Grand Palace Malang, Selasa (25/6). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pengembangan teknologi informasi, menjadi langkah strategis Pemkot Malang untuk optimalisasi pelayanan. Teknologi yang bakal dimanfaatkan salahsatunya adalah digital signature atau tanda tangan elektronik.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa upaya memanfaatkan tandatangan elektronik ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Smart City. Ia pun berharap jajaran Pemkot Malang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif dan komitmen dalam menjalankan langkah yang diambil. Termasuk dalam memanfaatkan tandatangan elektronik dalam memberi layanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi langkah kecil dari Pemkot Malang untuk memulai cita-cita yang sesungguhnya,” kata pria akrab disapa Bung Edi, Selasa (25/6).

“Maka seluruh OPD harus komitmen untuk bisa menerapkan ini bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Tri Widyani Pangestuti menambahkan, penerapan tanda tangan digital sudah dilakukan di lebih 100 kota dan kabupaten di Indonesia. Sedangkan di Jawa Timur sendiri, sudah ada sekitar empat kota yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.

“Layanan publik berbasis tanda tangan elektronik memiliki sederet manfaat. Selain dapat mengurangi sampah kertas dan mengurangi biaya administrasi, juga dapat menjadikan sebuah layanan dilaksanakan secara transparan dan lebih cepat,” kata perempuan akrab disapa Yani.

Ia melanjutkan, melalui tandatangan elektronik, tanda tangan dapat dilaksanakan kapan saja dan di mana saja, hanya melalui smartphone alias telepon pintar.

“Sehingga ke depan diharapkan tidak lagi ada alasan bagi OPD atau pemangku kepentingan saat memberi layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Hmz/Aka)