Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Malang Berkurang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Selama Ramadan 1439 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Malang berkurang dari biasanya. Kebijakan ini diterapkan mulai Kamis (17/5) besok, seiring ditetapkannya 1 Ramadan 1439 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menegaskan, meski jam kerja mengalami perubahan, kinerja ASN tidak boleh terpengaruh. Dia meminta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan Kota Malang tetap berjalan optimal.

“Justru puasa ini harys memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah,” urai mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tersebut.

Dia kembali menegaskan, perubahan dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan 1439 H. Perubahan jam kerja ini, lanjut Wasto, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walo Kota Malang No.800/1113/35.73.403/2018 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadan 1439 H/2018 M.

“Bagi badan/dinas/kantor di lingkungan Pemkot Malang yang jam kerjanya 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB,” ujarnya sambil menambahkan untuk istirahatnya pada pukul 12.00 s/d 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 07.30 sampai selesai,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari senin s/d kamis, serta sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

“Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” pungkasnya.(Coi/Aka)