Selain Pencegahan, Pansel Inginkan Calon Pimpinan KPK Berkompeten

Diskusi publik "Menjaring Calon Pimpinan KPK yang Kompeten dan berintegritas" di FH UB. (Lisdya)

MALANGVOICE – Salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hendardi mengatakan bahwa tak sedikit OTT yang telah dilakukan saat ini belum menunjukkan para koruptor jera.

“Pemberantasan korupsi ini sebenarnya belum banyak yang jera. Ada beberapa kasus, pencegahan sebenarnya bisa dilakukan lebih awal. Ini sejalan dengan Presiden,” katanya saat menjadi pemateri dalam diskusi publik dengan tema “Menjaring Calon Pimpinan KPK yang Kompeten dan berintegritas dari Daerah Melalui Sosialisasi Seleksi Calon Pimpinan KPK” di FH UB, Rabu (19/6).

Meski upaya pencegahan dirasa sangat penting, namun dikatakannya, OTT tetap harus dijalankan. “Tetap harus dijalankan. Selain melakukan pencegahan, tetap calon pimpinan KPK juga harus berkompeten,” paparnya.

Dalam pemilihan calon pemimpin KPK, Hendardi mengaku peran akademisi tak kalah penting dalam menghadirkan pimpinan KPK yang komitmen dan integritas dalam memberantas korupsi.

Seperti di Kota Malang, Hendardi mengatakan, jika aktivis-aktivis anti korupsi di Malang sangat banyak dan terus berkomitmen untuk membangun gerakan anti korupsi.

Untuk itu, dalam menyeleksi calon pimpinan KPK, diharapkan para kandidat mampu menjadi pelopor pemberantasan korupsi.

“Otomatis peran mereka diharapkan dalam proses seleksi pimpinan KPK,” tandasnya.

Diketahui, pansel bakal blusukan ke delapan provinsi di Indonesia. Di sejumlah provinsi tersebut, pansel membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Hingga tiga hari ini, sejak dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK, di Kota Malang sudah ada 11 kandidat yang berminat.

Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pertama, calon pimpinan KPK harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.

Syarat selanjutnya, yakni harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. (Der/Ulm)