Sekda Kabupaten Malang Instruksikan Satpol-PP Awasi Ketat Tower BTS Ilegal

Sekda Kabupaten Malang, Dr.Ir.Wahyu Hidayat MM. (Toski D).

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperketat pengawasan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.

“Kalau memang tidak berizin, kita (Pemkab Malang, red) harus tegas, karena bangunan tower BTS itu sangat rawan,” ucap Wahyu, Senin (5/4).

Menurut Wahyu, seharusnya sebelum pengerjaan bangunan tower BTS itu dimulai dari perizinannya terlebih dahulu.

“Biasanya masyarakat tidak tahu, tiba-tiba bangunan tower sudah tinggi, dan pihak pelaksana baru minta izin ke warga,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Wahyu, dimungkinkan terjadi di Desa Wonokerto, Bantur. Dengan begitu, Pemkab Malang secara tegas akan menindak bangunan tower BTS di Kabupaten Malanh yang tidak berizin.

“Kalau yang di Batur itu, kami perketat pengawasannya, apalagi dekat dengan permukiman warga. Ini paling rawan, dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar,” terangnya.

Untuk itu, tambah Wahyu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut melakukan pengawasan pembangunan tower baru, jika ditemukan tidak berizin dipersilahkan melapor ke Pemkab Malang.

“Masyarakat bisa mempertanyakan langsung, masyarakat lah yang lebih tahu, karena masyarakat yang pertama untuk dimintai tandatangan untuk salah satu persyaratan pengurusan izin,” tandasnya.

Sebagai informasi, bangunan tower BTS yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh di dekat pada Wonokerto, Bantur.

Bangunan BTS tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis.(der)