Sekda: Izin Operasional RSUD Terganjal IPAL

Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono,

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan izin operasional RSUD Kota Malang masih terganjal instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Menurutnya, kehadiran IPAL yang baik dan ramah lingkungan mutlak diperlukan bagi sebuah rumah sakit, karena jika kondisi IPAL tidak siap maka Pemkot bisa terkena imbas.

“Selama ini masalahnya IPAL, kata kunciya di situ, karena IPAL rumah sakit berbeda dengan IPAL industri,” jelas Cipto Wiyono.

Pihaknya sudah berulang kali meminta kepada Direktur RSUD, Rohana, agar IPAL diselesaikan dengan baik. “Kalau masih belum selesai, buatlah surat pernyataan jika IPAL itu bisa selesai akhir tahun ini, tapi ternyata sampai hari ini belum ada surat pernyataan itu,” beber dia

Sekda berharap agar surat pernyataan itu segera dibuat Rohana, sehingga izin operasional bisa ditandatangani wali kota. Nantinya, selama proses pembangunan IPAL, RSUD bisa bekerjasama terlebih dahulu dengan rumah sakit lain.

“Kalau izin sudah, berarti bisa lelang obat karena kalau lelang obat dulu bisa kadaluarsa karena izinnya gak jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti, mengatakan akan melakukan sidak secepatnya untuk melihat kondisi RSUD. “Kami akan sidak untuk memastikan apakah kondisinya siap atau tidak,” kata Rahayu.