Segel Bangunan, Satpol PP Tunggu Pemilik Tunjukkan Izin di Kantor

Suasana penyegelan yang dilakukan Satpol PP di Songgoriti.(fathul)

MALANGVOICE – Pemilik lahan yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Songgoriti Dalam, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, tidak bisa menunjukkan keseluruhan izin pendirian bangunan yang ada di sana.

Saat datang, lelaki yang enggan diwawancarai itu langsung berkomunikasi dengan Satpol PP. Ia mengatakan kalau sudah mengurus izin dan ia memegang izin prinsip. Namun Satpol PP menilainya masih kurang karena IMB belum dikantongi.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Andono Joyo, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dua bangunan itu belum berizin. Sehingga ia mengambil langkah tegas agar pembangunan dihentikan.

“Kami di sini juga mengecek langsung izinnya seperti apa. Saya harap garis ini tidak dilanggar karena kami sudah meminta semua bentuk pembangunan dihentikan sementara, sampai pemilik bisa menunjukkan izin-izinnya,” jelas Andono kepada MVoice.

Menurut Andono, seluruh wilayah di Kota Batu sudah dipetakan sesuai potensinya. Ada wilayah yang tak boleh dibangun karena rawan, atau untuk peruntukan yang berbeda. Sehingga pihaknya akan meminta kejelasan terlebih dahulu, sebelum ada penilaian bandel atau tidak.

“Kalau sudah mengurus izin, kan pasti ada survei dan lain-lain. Jika sesuai, izin pasti keluar kok. Soal rawan bencana, itu berada di tangan perizinan, kami hanya menertibkan saja,” tandas Andono.