Seekor Elang Langka Diamankan dari Rumah Maling HP

Ungkap kasus pencurian HP dan pemeliharaan satwa langka di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)
Ungkap kasus pencurian HP dan pemeliharaan satwa langka di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seekor elang bondol diamankan anggota Reskrim Polres Malang Kota dari rumah seorang pencuri HP di kawasan Joyogrand, Lowokwaru.

Pelaku yang kini jadi tersangka adalah Nur Rahman (33). Polisi awalnya hanya mengincar pelaku lantaran laporan pencurian HP di sebuah swalayan. Namun, setelah digeledah rumahnya malah kedapatan memelihara elang bondol.

“Di rumahnya kami temukan seekor elang bondol. Elang ini dilindungi karena langka,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11).

Belum diketahui pasti darimana pelaku bisa mendapatkan elang itu, pelaku hanya memberi keterangan bahwa hewan itu adalah pemberian temannya yang sudah meninggal dunia pada 2006 silam.

“Tapi kalau menurut BKSDA Jatim, elang ini berumur dua tahun. Ini masih tahap penyelidikan. Tapi memelihara elang ini biayanya cukup mahal,” kata Dony.

Kini elang itu dititipkan ke BKSDA Jatim untuk mendapat perawatan khusus.

Atas perbuatannya, Nur Rahman dikenai dua pasal berbeda. Pertama soal pencuriannya dengan pasal 362 KUHP dan pasal 21 ayat 2 jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Masing-masing pasal dijerat 5 tahun penjara.(Der/Aka)